TANGERANG, GEMABANTEN.COM - Polsek Balaraja Polresta Tangerang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor yang terjadi pada Senin (23/05) sekira pukul 01:00 Wib, di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor yang di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi, saat dikonfirmasi.
Pada Rabu tanggal jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 sepeda motor Honda Beat Deluxe Nopol A-5020-VAP, tahun 2021, warna silver.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, "Awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 Wib shif 3 kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 Wib, korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Yudha.
Selanjutnya karena pada hari Rabu mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor honda beat tanpa di lengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, kemudian Unit Reskrim mencocokan sepeda motor yang akan di jual tersebut dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polsek Balaraja.
Kemudian masih Kapolsek Balaraja menjelaskan "setelah di lakukan penangkapan di dapati tersangka berinisial MK yang di duga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku sedang membawa sepeda motor honda beat warna silver tanpa di lengkapi dengan plat nomor. dan setelah di lakukan introgasi di ketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi," ujarnya.
Setelah itu pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian "Dalam keterangan yang didapat dari Pelaku MK bahwa dirinya sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku MK. Ketika pelaku MK sudah membeli spare part untuk motor korban namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut. Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban," Tambahnya.
Terhadap pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022. telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terakhir, Kapolsek Balaraja membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan seorang pelaku berinisial MK terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , milik korban. Facrul Rais Lestaluhu. Dalam perkara yang ditanganinya proses penyidikan terhadap pelaku JS ditindak lanjuti dengan segera berkas perkarannya ke JPU," tutup Yudha.(Bidhumas)