TANGERANG KOTA, GEMABANTEN.COM - Pastikan pedagang jual minyak goreng (Migor) curah sesuai Ketentuan pemerintah, selama 3 hari kemarin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang terus melakukan sidak pasar - pasar.
Sidak dilakukan di pasar Ramadhani Jalan M. Toha Kelurahan Pabuaran Tumpeng kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Rabu, (25/5)
Hari ini, Kamis (26/5/2022) Kapolres memantau pasar Sukowati di wilayah Ciledug, masih didapati penjual di pasar tersebut menjual dengan harga Rp 18ribu hingga Rp 19ribu/kilo.
Kepada pedagang yang ditemuinya Zain meminta untuk dapat menjual Migor sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah Rp 14ribu.
"Masih bervariasi untuk harga, alasan pedagang mereka membeli dari agen ada yang Rp 15ribu dan Rp. 16ribu jual kembali Rp 18ribu hingga Rp 19ribu," kata Dia.
Atas temuan tersebut Kapolres mengaku telah meninta jajarannya pada Satuan Reserse kriminal dan para Kapolsek dibantu Disperindag Kota Tangerang, agar terus berkoordinasi, menekan harga minyak goreng curah tetap stabil dan tidak melebihi harga yang ditetapkan Pemerintah.
"Kami akan terus berkoordinasi agar harga minyak goreng curah di pasar - pasar tradisional maupun modern di jual sesuai harga eceran tertinggi ketentuan pemerintah," tandas Zain.
Sumber Humas Polrestro Tangerang Kota