Advertisement
,

Ali Sujana, Sekeretaris DPD Kabupaten Lebak, Ormas Badak Banten, menghimbau kepada para pengusaha tambang untuk memiliki izin tambang

Rabu, 30 November 2022, November 30, 2022 WIT Last Updated 2022-11-30T11:03:26Z
LEBAK, GEMABANTEN.COM - menurut Ali, Izin tambang ini penting dimiliki lantaran dengan memiliki izin tambang, negara tidak dirugikan dan pengusaha bisa nyaman dalam melakukan aktifitas tambangnya.

Selain itu lanjut Ali, pentingnya izin tambang ini adalah untuk memudahkan pemerintah melakukan pemantaun terhadap aktifitas tambang yang acap kali berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung.

"Semua aktifitas tambang itu harus memiliki izin. Dasarnya hukumnya Undang-undang No 20 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Ali.

Masih kata Ali, bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam
 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
 sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan

, dikuasai oleh negara, bukan dikuasi oleh kelompo tertentu. 

"Maka seyogyanya para pelaku usaha tambang bisa memenuhi perintah undang-undang. Bukan semaunya sendiri," kata Ali.

Ancaman terhadap pelaku tambang ilegal sudah jelas tertuang dalam Undang-undang No 20 tahun 2020, terang Ali. Bukan hanya ancaman denda, akan tetapi pidana penjara juga menanti.

Pada pasal 158 UU tersebut, papar Ali, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

"Jadi saya menghimbau agar para pelaku tambang bisa mengurus izin tambang," pungkas Ali.tutupnya

(A. Gopur)