PANDEGLANG - Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri. Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum. Namun, sebelum mengurus pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Aturan Terbaru Tahun 2023 Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, yang dimaksud dengan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk membantu tugas-tugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Meskipun saat ini nasib P3N terkatung-katung, namun keberadaannya mempunyai peran yang cukup penting dalam pelayanan nikah dan rujuk. Disamping membantu mengantarkan anggota masyarakat yang hendak menikah ke KUA dan mendampinginya dalam pemeriksaan, P3N juga melaksanakan tugas pembinaan ibadah dan pembinaan kehidupan beragama di kalangan masyarakat desa.
Namun saat ini sangat di sayangkan konon P3N Desa Pasir Gadung (HF) menjadi sorotan serta menjadi perbincangan di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu dan saat ini pada saat musimnya hajatan atau pernikahan
Seperti yang di katakan warga setempat/Korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya merasa di rugikan karena pasca akan menikahkan anaknya ia diminta sejumlah uang sebesar satu juta rupiah (Rp 1000.000), lalu berikutnya stelah selesainya acara pernikahan Oknum P3N tersebut ( HF) meminta kembali sejumlah uang Rp. 1 Juta dengan total= Rp. 2 Juta, bahkan setelah itu oknum tersebut meminta lagi sejumlah Rp. 200.000, cuman saya tidak kasihkan Pak, karena menurut saya ini bukan niatan mau membantu sebab sudah kurang lebih waktu 2 bulan Buku Nikah tersebut tak kunjung selesai, malah minta uang lagi, sayakan curiga Pak, "Ucap Korban
Soalnya saya tidak mau pak serta khawatir Uang tidak ada Buku Nikah/Blanko pun sama, boleh Bapak bapak tanya kepada warga yang pernah mengalami hal itu yang pernah diurus olehnya, pasti rata-rata sama jawabannya dengan saya, dengan ini saya memohon kepada pihak-pihak terkait agar bertindak tegas supaya Oknum tersebut (HF) tidak melakukan hal-hal di luar aturan Pak, apalagi jika di urut kebelakang banyak sekali warga yang juga merasa dirugikan soal biaya untuk pembuatan Buku Nikah atau disebut Blanko, karena hal ini sangatlah merugikan masyarakat, apalagi yang ekonominya rendah seperti saya, "Imbuhnya (23/07/23).
Hal ini dibenarkan oleh salasatu Rukun Warga (RW), bahwa apa yang dikatakan oleh warga itu sangat betul Pak, jika perlu pembuktian mari kita buktikan sudah berapa warga yang merasa dirugikan seperti: Inisial (J) - (Uj) - (EN) - (SA), bahkan ada juga yang uangnya sudah beres namun Buku Nikah/Blankonya tidak kunjung jadi sampai kurang lebih dalam waktu Tiga (3) tahun, dengan ini saya berharap juga supaya segera ada tindakan tegas terhadap oknum P3N (HF) tersebut supaya kedepannya tidak ada lagi masyarakat laporan atau yang merasa menjadi korban atau dirugikan sama yang bersangkutan, "Pungkasnya.
Sesampainya berita ini di terbitkan awak media belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan untuk konfirmasi diakibatkan oleh akses jalan yang rusak, sehingga Roda empat/Mobil sedikit sulit ke lokasi tempat kediaman Oknum P3N (HF) yang info dari warga ia tinggal di Kampung Babakan Kaju.
(*Mudi)*