Advertisement
,

Terkait oknum ketua Rw 06 Kelurahan Rangkapanjaya Baru Kecamatan Pancoran Mas resmi dilaporkan

Senin, 04 Desember 2023, Desember 04, 2023 WIT Last Updated 2023-12-05T04:18:46Z
Gemabanten.com

DEPOK - Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, telah menerima laporan pengaduan dari pihak wartawan di kantor Polres Metro Depok, adanya dugaan perbuatan melanggar Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS

Melanggar pasal 18 Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS  pada hari ini Senin 4/12/2023 resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan laporan kepolisian nomor  LP B/3266/XII/2023 SPKT /Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tetang liputan wajibnya di pembangunan saluran drainase kali Gondang dan rumah pompa Komplek Marinir, Kelurahan Rangkapanjaya Baru Kecamatan Pancoran Mas kota Depok

Pasalnya diduga kasus kejahatan kebebasan Pers adalah menghalagi tugas jurnalis karena pers nasional berhak mencari, menperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Udang Undang Pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara hukum dengan segaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat dan menghalagi pelaksanaan ketentuan pasal 4 atat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Dengan ada Udang Udang tersebut, yang menjamin kemerdekaan Pers, "sehingga perilaku, yang dilakukan Haji Sugang sebagai ketua Rw 06 Kelurahan Rangkapanjaya Baru terhadap peran Wartawan sebagai kontrol sosial perbuatan melanggar hukum 

Pada hari selasa 31 Oktober 2023 beberapa awak dari berbagai media mendatangin kegiatan PUPR, dalam pembangunan saluran
Drainase kali Gondang dan rumah pompa di Komplek Marinir, kedatangan wartawan sebagai kontrol sosial di haligi, diusir dan dituding bahwa wartawan minta minta duit, pernyataan itu adalah pitna bangi orang yang berpropesi sebagai jurnalis 

Perbuatan Rw. 06 tersebut bukan sebagai cerminan untuk Rw lain, melaikan celah buruk dimata publik, dengan itu ketua Rw 06 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara hukum yang berlaku di Indonesia karena negara kita negara hukum


TH/Gemabanten

Iklan