Lebak, //Gemabanten.com - Salah satu Ormas badak banten korwil 6 meminta aparat penegak hukum di wilayah lebak agar menangkap dan membubarkan yang nama nya matel di karna kan sangat meresah kan masyarakat khusus nya masyarakat kabupaten Lebak-banten.
Banyak nya aduan dari masyarakat tentang ada nya keberadan mata elang( matel) ini sangat meresahakan dan merugikan di karna kan mereka mengambil kendaraan baik roda dua ( motor) atau pun roda 4( mobil) ini sudah jelas melanggar undang undang yang berlaku
Salah satu warga yang tidak mau di sebut kan nama nya menerangkan pas di jegat matel itu sudah kaya rampok jalanan beliau menerangkan telah di rampas kendaran nya di wilayah hukum kec cikulur tepat nya pada saat itu beliau juga mengatakan tidak di kasih surat penarikan kendaran atau bstk sedang kan beliau bingung mencari kendaraan bermotor ntah kemana untuk mencari nya
Ronald alias suarna pengurus dapil 6 buka suara keberadaan mata elang ( matel) ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat di karna kan ini salah satu pelanggaran yang melawan aturan hukum dan Ronald pun meminta kepada aparat penegak hukum ( APH) kapolres lebak agar segera memberantas keberadaan nya dan menindak secara hukum yang sekeras keras nya terhadap matel tersebut,Rabu(14/08/2024)
Padahal sudah jelas itu semua tindakan melanggar hukum sesuai undang -undang ketentuan hukum pidana( KUHP ) pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan perampasan kendaraan bermotor (pasal 365 JO pasal 53 KUHP) 'Ancaman hukuman nya sembilan tahun penjara "Ujar Ronald.
sebagian yang sudah tertuang didalam nya,bahwa penagih utang atau Deb kolektor yang dengan sengaja merampas unit kendaraan dijalan dapat disangkakan sesuai undang-undang tertuang diatas,Tambahnya
dalam kesempatan ini ketua badak Banten korwil Enam,Suarna( ronald) angkat bicara,jelas ini sangat merugikan masyarakat ( debitur), dikarenakan ini sebuah bentuk pelanggan hukum,dan kami akan meminta terhadap aparat penegak hukum( APH) dari tingkatan Polsek atau ,polres Lebak agar segera menindak lanjuti kasus ini segera memberantas keberadaan matel dan menindak secara hukum yang sekeras kerasnya sebagaiman mestinya hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI),Tutupnya
Ahmad Khotib