![]() |
Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip : Tidak Ada Pungli Dalam Program PTSL, Biaya Yang diminta Berdasarkan Ketentuan SKB 3 Menteri Gemabanten.com |
Kabupaten Tangerang,//Gemabanten.com - Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten Arun,S.Ip membantah jika dikatakan melakukan pungutan liar (Pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan oleh Pihak aparatur Desa sudah sesuai dengan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (5/9/25).
Kepala Desa Tanjung Pasir Arun,S.Ip menyampaikan Hak jawabnya kepada awak media Online dimana terkait adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh aparatur Desa terhadap Program PTSL yang dipublish berdasarkan katanya dari komentar atau keluhan warga, Arun,S.Ip menuturkan bahwa itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan jangan melakukan pungutan diluar dari ketentuan berdasarkan SKB 3 Menteri.
“Mengenai Rumor ini, kami juga sangat kecewa karena tidak ada konfirmasi, kaitan dengan pemberitaan yang mereka liris, harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu sehingga saya bisa mengklarifikasi agar berita yang dimuat berimbang dan tau kebenarannya secara spesifik, apalagi kepada beberapa rekan - rekan awak media yang saya hormati yang turut memuat berita tersebut padahal mereka sering main dan berkomunikasi bahwa kamipun selalu mensupport sesuai kapasitas kami ”.Ucapnya.
Harapan kami kalau misalkan ada hal-hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu mohon jangan mengikuti arus yang tidak benar tidak bagus, marilah kita berpikir objektif, jangan lihat yang negativenya saja ambil juga yang positifenya. Jangan sampai rumor yang dibangun ini tidak bisa dibuktikan secara objektif, akurat dan dipertanggungjawabkan sehingga ini terkesan ditunggangi untuk/atau tujuan bentuk Perusakan Karakter.
Diwaktu bersamaan ADV.Noven Saputera,S.H Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menyampaikan sebaiknya sebelum memflaming suatu tindakan melawan hukum dimana atas dugaan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang di kutip dari narasumber seharusnya di analisa dan dikaji terlebih dahulu lalu di selaraskan dengan ketentuan peraturan dan biaya yang merupakan menjadi tanggung jawab warga dimana diatur dalam : Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL, Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN,Mendagri,dan Menteri PDTT) Alhasil secara garis besar dalam Program PTSL tidak sepenuhnya Gratis, sehingga biaya yang ditanggung Pemerintah sebatas Biaya Penyuluhan, Pengukuran Tanah, Penerbitan Sertifikat dan Pengumpulan data fisik dan Yuridis, dan yang merupakan biaya yang harus ditanggung Pemilik Tanah atau Warga Pemohon bervariasi tergantung wilayah untuk Pulau Jawa dan Bali termasuk Kategori V dimana sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , biaya tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa dalam persiapan PTSL, termasuk penyiapan dokumen,pengadaan patok dan materai, serta operasional Petugas Desa dan perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya lain-lain seperti Biaya Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya Akta sehingga biaya yang dikeluarkan atau yang merupakan tanggungan bagi pemohon dapat diartikatakan biaya proses “Pra-Sertifikat”
Kami dari Kuasa Hukum Arun S,Ip sangat miris ketika adanya pemberitaan yang mungkin tidak digali terlebih dahulu kebenaran dan faktanya sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah diatur oleh Pemerintah,bahkan tidak ada space atau hak jawab dan yang bersangkutanpun narasumber yang ada di dalam berita itupun sampai saat ini tidak ada datang ke Kantor Desa bertemu Klien kami untuk Klarifikasi meminta penjelasan detail atas apa yang mereka kategorikan sebagai Korban dan memang merupakan warga Desa Tanjung Pasir
“Kemudian informasi yang seperti ini, terkesan menyesatkan dan pastinya menggangu kinerja juga, ditambah jika tidak bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan akurat dalam kacamata hukum, ditambah kemaren adanya pemberitaan dan konten yang memuat dimana Klien kami memberikan apa yang diminta malah di framing bentuk Pembungkaman”.Ujarnya
Dalam hal ini secara terus-menerus Klien kami dimana merasa disudutkan dan diserang kehormatannya, maka kami akan lakukan upaya proses hukum akan kami cari sedang kumpulkan bukti tambahan, kami gali lebih dalam bentuk keterlibatan apabila kami duga ada tindakan pidana dalam isi pemberitaan ini terutama kepada personalnya kami akan buka laporan kepada pihak yang berwajib , kepada kepolisian, tapi yang jelas, dugaan awal yang kami dapatkan dari beberapa pemberitaan belakangan ini terhadap Klien kami sedang kami Validasi dimana nanti setelah kami gelar, setelah kami diskusi dan kami bedah, jika kami temukan adanya dugaan tindak pidana didukung dengan bukti - bukti yang Sah dan Relevan sesuai dengan hukum yang berlaku maka kita tidak akan segan untuk Laporkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami kemaren sudah layangkan Somasi pertama kepada salah satu personal, jika tidak diindahkan disertakan Validasi maka kami akan lakukan upaya lanjutan tertib administasi sampai kepada kita sajikan atau serahkan kepada pihak yang berwajib”.tutup Noven.
Sumber : Kuasa Hukum Arun