SERANG,GEMABANTEN.COM - Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga seorang pria berinisal AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad malakukan bisnis narkoba.
Baru 2 bulan berjalan, AZ yang diketahui sebagai mantan narapidana dicokok saat menunggu konsumen di depan sebuah rumah makan di jalan Ahmad Yani pada Sabtu (28/05) malam.
Dari tersangka AZ, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.
Tersangka yang sedang menunggu konsumen, tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan depan warung makan dan menemukan 4 paket diduga sabu dari saku celana kanan.
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya, ditemukan 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada media pada Senin (30/05).
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai.” tandas Alumni Akpol 2002 ini.
Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika tersangka AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.
"Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba." tambah Michael.
Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bidhumas).