Advertisement
,

Warga Desa Perdana - Sukaresmi Minta Inspektorat Audit Proyek Pembangunan yang Bersumber dari Dana Desa TA 2022

Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIT Last Updated 2023-09-13T13:49:22Z
Gemabanten.com

PANDEGLANG, -   Proyek Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menuai kritik, Kritik tersebut lantaran diketahui dalam pelaksanaan kegiatan terindikasi adanya korupsi untuk memperoleh keuntungan pribadi, Rabu (13/09/2023).

Kepada wartawan Warga Perdana Yoki Fardiansah menyampaikan bahwa Proyek Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Perdana layak untuk dilakukan pemeriksaan fisik maupun secara administrasi oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pandeglang khususnya Inspektorat.

"Ditahun 2022 salah satunya ada proyek pembangunan jembatan di Kampung Jaya Sakti yang menjadi viral di media sosial dimana proyek itu sempat mangkrak. kami menduga proyek Dana Desa yang dibangun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Perdana terindikasi ada Mark Up anggaran, untuk itu inspektorat layak untuk melakukan pemeriksaan," terang Yoki Fardiansah.

Ia menjelaskan Proyek pembangunan jembatan di Kampung Jaya Sakti dianggarkan dengan biaya Rp. 106 juta yang didanai dari Dana Desa Tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2022.

"Berdasarkan informasi proyek jembatan yang sempat viral karena mangkrak tersebut didanai dari dana desa (DD) Tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 106 juta tetapi mutu pembangunan tidak berkualitas alias asal jadi," ungkap Yoki Fardiansah.

Untuk itu, Yoki Fardiansah meminta Tim verifikasi Kecamatan Sukaresmi dan Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang agar lebih bekerja keras melakukan monitoring.

"Bahkan di Tahun 2023 ini dari penelusuran terkait Proyek Pembangunan ada Pekerjaan yang tertunda, dimana seharusnya dikerjakan tahun 2022 justru dilaksanakan di tahun 2023," paparnya.

Yoki Fardiansah menambah bahwa Pekerjaan di Tahun anggaran 2022 untuk TPT dikerjakan 2023 dan Kepala DPMPD seharusnya jangan memberikan rekomendasi pencairan anggaran tahun selanjutnya karena pelaksanaan pembangunan tidak diselesaikan dengan tahapan yang sesuai dengan aturannya. 

"Ini tentu menunjukkan bahwa adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Perdana sehingga layak dilirik pihak Kejaksaan, Kepolisian serta Inspektorat", tegasnya. 

Selain itu juga yang sempat viral adanya pengakuan yang dikuatkan Nandang Ketua RT 05 RW 01 kampung Jaya Sakti Desa Perdana saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya beberapa bulan lalu.

"Memang benar,  jembatan di kampung Jaya Sakti saat ini mangkrak, saya atas nama warga masyarakat minta Kades Perdana untuk segera menyelesaikan pembangunannya, terlebih sebentar lagi mau Hari Raya Idul Fitri karena sedikit atau banyaknya dengan kondisi jembatan seperti sekarang ini menganggu aktivitas warga", kata Nandang kepada wartawan.

Bahkan dari pengakuannya beberapa bulan lalu, uang insentif kami sebanyak 5 (lima) bulan lagi untuk setiap anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) belum dibagikan.

"Uang insentif Tahun 2022 dengan masing-masing 5 bulan lagi untuk anggota LKD yaitu RT, RW, Linmas, Kader Posyandu dan lainnya harus segera dibagikan terlebih sebentar lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri", pungkasnya.

Sebagai informasi, meski insentif maupun Proyek Pembangunan yang sempat mangkrak, dan Insentif sudah disalurkan, Namun warga meminta pertanggungjawaban keuangan juga Proyek Pembangunan yang terindikasi adanya korupsi disikapi secara serius.

Hingga saat ini Ade Sutisna selaku Kepala Desa Perdana belum bisa dikonfirmasi untuk di pinta hak jawabnya.

*Muhdi*

Iklan