BREAKING NEWS

Di Duga Proyek Paving Blok Langgar UU KIP dan K3 Kesehatan Keselamatan Kerja

Gemabanten.com

TANGERANG - Marak terjadi proyek yang melalaikan uu KIP dan K3, proyek tersebut sering terjadi di daerah kabupaten tangerang,  khususnya di daerah desa karang serang rt/rw 005/005 kecamatan sukadiri. Sabtu 04-11-2023

Di area proyek tersebut tidak di temukan nya papan informasi atau keterbukaan informasi publik atau sering di sebut KIP,  bahkan para pekerja nya pun tidak di berikan alat kesehatan keselamatan kerja atau sering kita sebut K3, 

Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan sudah jelas tentang K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan pedoman atau aturan untuk menjaga keselamatan karyawan di lingkungan kerja,  semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja; 
moral dan kesusilaan; dan 
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. 
Selain itu terdapat dasar hukum K3 dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi, ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“

Salah satu pekerja mengatakan "saya cuman bekerja ga tau kalau masalah papan KIP dan K3, dan saya tau nya proyek ini punya "J" orang keronjo, "ungkapnya kepada awak media

Saat awak media mau konfirmasi kepada pihak pelaksana via whatsap tidak ada jawaban 

Setelh berita ini terbit belum ada yang bisa di konfirmasi

Red.
Posting Komentar
ADVERTISEMENT