TANGERANG - Imbas dari keegoisan salah satu oknum warga di Desa Kemiri terhadap polemik permasalahan warganya berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu oknum warga berinisial (RS) tersebut tidak mengindahkan adanya surat somasi terbuka yang dilayangkan oleh salah satu warganya berinisial (AL), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat, kepada (RS), atas dugaan pencemaran nama baik. SENIN 06-11-2023
Laporan yang merupakan lanjutan dari somasi terbuka pertama, pada hari Selasa, (24/10) lalu, tidak ditanggapi dan layangan surat somasi kedua tertanggal (01/11) juga tidak direspon. Sehingga (AL) melalui kuasa hukumnya memutuskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
berbeda dengan (MR) yang telah memberi pernyataan dalam rekaman video awal mula kejadian, sudah mendatangi keluarga (AL) untuk meminta ma'af dan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan dalam video berdurasi 04.42 menit, yang diduga direkam oleh (RS) oknum warga RT 013/004, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, dan diduga disebarluaskan hingga beredar di media sosial via Pesan WhatsApp Video.
Konsultan Hukum MPS dan Associates yakni Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, S.H., M.H saat melaksanakan konferensi pers nya mengatakan, "bahwa pada hari Senin, 06 November 2023 pukul 16:30 wib, kita mengadakan konferensi pers terkait adanya klain kami dimana harkat dan martabatnya telah dicemarkan oleh seseorang oknum, dan dimana juga kami dari kantor hukum MPS & associates, kami sudah melakukan klarifikasi dan somasi pertama pada tanggal 24 oktober 2023 kepada kedua oknum tersebut berinisial "SR" dan "MR" dimana oknum ini tidak ada itikad baik, sampai kita adakan konferensi pers ini, tidak ada informasi dan tanggapannya atau jawab jinawab. Bagaimana teguran kita ini atau somasi yang sudah kita layangkan, maka dari itu proses hukum akan kita lanjut, sebagaimana klain kami ini sudah membuat kuasa kepada kami, dan kami akan jalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku."ungkapanya kepada kami awak media.
Dikatakan juga oleh Arief Destiyanto, S.H., M.H selaku kuasa hukum AL kepada awak media, "kami selaku kuasa hukum AL sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari pada oknum-oknum yang membuat klain kami merasa sangat dirugikan, untuk itu kami sampai saat ini masih menunggu upaya-upaya perdamaian dari pada oknum-oknum tersebut, seperti yang di katakan klain kami, yang memberikan surat kuasa penuh kepada kami, bahwa kami meminta kepada oknum-oknum tersebut, untuk mengkonfirmasi kepada kami tidak kepada klain kami, karena semua sudah diserahkan penuh kuasa kepada kami selaku kuasa hukum."Ucapnya
Kami harap kepada semua kalangan masyarakat agar, mempergunakan khususnya sosial media sosial dengan bijak, Agar tidak merugikan salah satu pihak yang mungkin akan bertuntut hukum.
Red.