BREAKING NEWS

Ternyata Masih Ada Praktek Percaloan Urus Uji KIR Berbayar di Depok

Gemabanten.com

DEPOK - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.

Warga Depok kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Namun berdasarkan fakta dan temuan dilokasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, masih ditemukan praktek pembayaran uji KIR. 
Salah seorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang sedang mengurus uji KIR kendaraannya mengungkapkan membayar dengan nominal 300.000 rupiah lewat perantara ataupun calo.

” Saya bayar tiga ratus ribu rupiah sama orangnya, kalau disini pakai bantuan orang semua tidak ada yang sendiri” ujarnya ketika ditanya dan dikonfirmasi oleh wartawan (06/02/2024).

Sebutlah si A ini menambahkan bahwa kalau mengurus uji KIR lewat jalur resmi susah prosesnya dan membayar kurang lebih seratus 150.000an.

“Kalau urus sendiri agak ribet prosesnya, Rata-rata disini menggunakan jasa orang dalam semacam calo, kalau jalur resmi bayar seratus lima puluhan” ucapnya saat mengurus uji KIR kendaraannya pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor. 


TH/Gemabanten
Posting Komentar
ADVERTISEMENT