Advertisement
,

Tugas Pengawas TPS di Kubangkampil Dipertanyakan?, Warga Mengaku Ditolak Memberikan Suara Pada Pemilu 2024,

Rabu, 14 Februari 2024, Februari 14, 2024 WIT Last Updated 2024-02-15T05:50:52Z
PANDEGLANG, - gemabaten.com  Nurul Safitri Warga Desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengaku ditolak oleh oknum Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kubangkampil, Kamis (15/02/2024).

Padahal, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk saran waktu yang ditentukan dari pukul 09.30 sampai dengan 12.00 wib. Namun realitanya oknum petugas di TPS Kubangkampil seolah tak mau tau dengan berdalih keterlambatan menolak pemilih untuk suaranya pada pemilu 2024.

Kepada wartawan, Nurul Safitri menceritakan tentang oknum TPS yang menolak dirinya tanpa alasan berdasar hanya gegara alasannya keterlambatan waktu, padahal waktu menunjukkan pukul 12.00 kurang.

"Datang jauh - jauh dari Rancailat Cibungur karena surat pemberitahuan pemungutan suara sesuai NIK masih di Kubangkampil tepatnya di TPS 01 namun sayangnya tidak kesampaian karena ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal," terang Warga Kubangkampil.

Sementara itu, awak media belum dapat mengkonfirmasi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 001 Kubangkampil, Hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba menghubungi untuk mendapatkan hak jawab klarifikasi.

*Muhdi*