Advertisement
,

Warga Kp Kalebet Keluhkan Dengan Penetapan Jumlah Serta Lokasi TPS Yang di Nilai se Enaknya

Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024 WIT Last Updated 2024-02-11T04:09:59Z
PANDEGLANG, - gemabaten.com  Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pencoblosan dalam pemilu  Tahun 2024 dilakukan di tempat yang telah di sediakan oleh para pemangku kebijakan, agenda tersebut digelar serentak pada tanggal Empat Belas (14) Februari tahun 2024 dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (HLN).

Namun hal ini di keluhkan oleh warga masyarakat Kampung Kalebet, Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, "11/02/24.

Pasalnya, penetapan kobong Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai asal-asalan atau disebut seenaknya oleh para pemangku kebijakan di wilayah Desa Surianeun.


Seperti yang dikatakan warga kampung Kalebet, sebut saja (Kopral), ia mengatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya sangat menyayangkan terhadap pihak-pihak yang menentukan kobong Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di nilai tidak tau wilayah sehingga kobong TPS yang biasa Dua (2) tempat namun baru sekarang menjadi Satu (1) tempat, sedangkan jumlah pemilih di kampungnya itu kurang lebih lima ratus (500) orang hak suara, yang di mungkinkan sebagian dari jumlah tersebut di geser ke lokasi luar daripada kampung tersebut yang jaraknya lumayan jauh dengan akses jalan yang rusak, "Ucapnya.

"Jadi begini Pak pertanyaan kami, "Mengapa Lokasi TPS di Kampung kami yang biasa 2 tempat menjadi hanya 1 tempat, apa yang menentukan lokasi itu bokan orang asli sini ya Pak sehingga mereka terkesan seenaknya seperti itu, "Ungkapnya dengan nada kesal.


Selain itu ketua KPU Kabupaten Pandeglang (Nunung Nurajizah) lewat pesan WhatsApp nya menjelaskan. "Waalaikumsalam, sebelumnya kami sampaikan bahwa DPT pemilih per TPS sejumlah maksimal 300 org. Adapun pendataan pemilih dalam TPS berpegang pada prinsip tidak memisahkan satu KK, mempertimbangkan aksebilitas dan efektifitas anggaran. 

Yang semula (2) TPS menjadi (1) TPS di mungkinkan dapat menghemat anggaran penyelenggaraan pemilu. Kami telah melakukan percermatan berulang ulang dan mengupayakan pemilih untuk bisa "DITEMPATKAN DILOKASI TERDEKAT". Adapun hal infrastruktur jalan rusak tidak menjadi pembahasan dalam regulasi penyusunan Data pemilih, "Jelasnya.


Sesampainya berita ini ditulis dan diterbitkan belum ada hak jawab apapun dari ketua PPS, PPK dan pihak terkait lainnya.

(Sab/Muh)