Serang, //Gemabanten.com - Respon atas pemindahan RKUD ke Bank Banten yang diarahkan oleh Kemendagri dalam Permintaan yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat Nomor 900.1.13.2/1756/32. Pada surat itu, Tito memerintahkan agar Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten menempatkan RKUD nya ke Bank Banten.
Penolakan secara tegas terjadi di Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam pemberitaan media disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang tidak akan terburu-buru memindahkan RKUD Pemkab ke Bank Banten dengan beragam pertimbangan.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forum Warga Bersatu Banten yang juga menginisiasi lahirnya Gerakan Menabung di Bank Banten (GEMA BANTEN) Menyindir pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
Dalam pernyataannya Arwan mempertanyakan soal kebenaran alasan yang dikemukakan.
"Saya tidak yakin jika alasan yang disampaikan Pemkab Serang soal khawatir ada dampak buruk itu benar! Saya menduga ada motif lain yang membuat pemkab serang tak patuh terhadap arahan!" Ungkap Arwan.
"Saya bersepakat dengan salah satu Anggota DPRD yang menyatakan bahwa Pusat harus juga memberikan sanksi karena tanpa itu Pemkab Pemkot merasa tidak takut dengan arahan!" Lanjut Arwan.
Pemkab mengaku tidak ingin mengambil keputusan dengan tergesa-gesa lantaran harus ada dasar hukum yang jelas terlebih dahulu. Hal itu agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan apapun di kemudian hari.
"Pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan perilaku Pemkab Serang yang saat menyimpan RKUD ke Bank lain tidak pernah menyampaikan ke Publik. Ini kan Aneh, disisi lain seolah memamerkan kekhawatirannya sisi lainnya mau melihat perkembangan terlebih dahulu!" Tanya Arwan heran.
"Apa soal issue pemberian yang akhirnya tak mampu meninggalkan Bank lama? Atau soal lain? Periuk Misalnya?" Tanya Arwan.
"Jika masih membandel Jangan Pusat yang berikan sanksi tapi Saya Arwan yang lahir di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang akan Pertanyakan dalam Aksi yang akan Kami Gelar depan Kantor Bupati Serang!" Tutup Arwan.
Ahmad Khotib