Advertisement
,

Bahayakan Pengguna Jalan, Forwatu Desak Ditlantas Polda Banten Tindak Tegas Truck Muatan Tanah Yang Parkir di Bahu Jalan Cirabit.

Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIT Last Updated 2024-05-29T06:52:25Z

 



Serang, //Gemabanten.com - Puluhan mobil dump truck pengangkut tanah merah terlihat sembarang parkir di badan jalan, tepatnya di jalan raya  Cikande -Rangkasbitung. (Cirabit ) Provinsi Banten. 


Menurut informasi dari masyarakat setempat yang dihimpun awak media setiap harinya, di sepanjang jalan tersebut selalu ada mobil dump truk yang terparkir. Hal itu sangat membuat resah para pengendara yang melintas di jalan tersebut.


Menyikapi hal tersebut, Pengurus Forwatu Banten Eroy Bavik Habibi, S.H. Mendesak kepada Ditlantas Polda Banten agar segera bertindak tegas mengingat banyaknya angka kecelakaan yang belakangan ini sering terjadi diduga akibat Aktivitas Mobil Truck pengangkut tanah. 


Menurut Aktivis Pentolan Ormas Perpam tersebut, penegasan dalam memberikan sanksi pada mobil angkutan barang terutama truk bermuatan tanah telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dimana setiap kendaraan angkutan barang dilarang berhenti selain tempat yang telah ditentukan. 


“ Ini sudah jelas merupakan pelanggaran, selain melanggar juga membahayakan pengguna jalan, terlebih muatan yang dibawa terlihat jelas melebihi kapasitas (Overload) " Ujar Wakil Ketua Umum DPP Ormas Perpam Eroy Bavik Habibi kepada Media pada Rabu, (29/05/2024)


Lebih lanjut, dijelaskan Roy, Aktivitas pertambangan (Galian-C) yang menjadi tempat pengambilan tanah diduga beroperasi tanpa memiliki legalitas izin yang lengkap namun luput dari pengawasan APH 1


" Berbulan-bulan kegiatan galian C diduga ilegal beroperasi diwilayah Lebak namun sepertinya luput dari pengawasan Aparat Penegak hukum. " Tutur aktivis yang gemar kegiatan sosial tersebut. 


Sementara itu, ditempat terpisah Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si meminta kepada pihak APH agar segera turun menindak para oknum sopir yang nakal, menurut Arwan muatan yang Overload parkir di sembarang tempat merupakan pelanggaran yang membahayakan pihak lain. 


" Kami siap membersamai Perpam jika dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam tidak ada tindakan dari pihak APH maka kami bersama ribuan masyarakat yang akan bertindak " Pinta Arwan Tegas.




Ahmad Khotib

Iklan