Tangerang, //Gemabanten.com - kegiatan betonisasi yang berada di wilayah pasar kemis khususnya di perumahan taman walet blok 08 09 10 11 Rt 03/12 kelurahan sindang sari di duga langgar undang-undang keterbukaan publik dan di duga menggunakan papan bekas atau papan limbah. Kamis 23 Mei 2024
Kegiatan tersebut menuai sorotan dari lembaga dan awak media yang berada di tempat kegiatan betonisasi, dimana dialam kegiatan tersebut terdapat beberapa temuan yaitu tidak di pasang nya papan keterbukaan informasi publik (KIP), dan volume ketinggiannya sangatlah bervariasi ada yang 9cm 11cm dan 12cm, yang mana seharusnya volume ketinggian rata yaitu 15cm, dan beberapa meter terlihat tidak adanya pemadatan atau pengerasan terlebih dahulu."Ucapnya
Terlebih di proyek tersebut tidak terpasangnya papan informasi atau papan keterbukaan informasi publik yang mana, Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel melanggar UU tersebut.
Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, "saya tidak tahu ini punha siapa pak saya baru kerja hari ini dan itupun saya mah cuman di panggil untuk kerja saja, " Pungkasnya
Saat awak media turun ke lokasi kegiatan membenarkan tentang adanya beberapa kejanggalan yang terlihat di lokasi kegiatan betonisasi tersebut, dimana tidak terpasangnya papan informasi ketwrbukaan publik , volume yketinggian sangat bervariasi dan ada beberapa meter yang terlihat tidak ada pengerasan atau pemadatan terlebih dahulu."Ucapnya
Baeng LSM APKAN RI saat dilokasi kegiatan membenarkan bahwa tak nampak adanya papan informasi proyek kegiatan.
"Sungguh sangat disayangkan kegiatan pembangunan betonisasi ini diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami melihat nyata dari hamparan agregat begitu jelas jeleknya, dan ketinggian ketebalan betonisasi kurang dari ketinggian dari bagisting yang mana seharusnya mengikuti ketinggian bagisting yakni 15 cm.
Namun ketinggian betonisasi ini, hasil ukur bervariasi, ada 12, 10, 9 dan 8,5cm tentu jelas ini tidak mengikuti ketinggian bagisting."terangnya
Lebih lanjut Rohmat S.HI Ketua LSM GEMMA BANTEN DPC Kab Tangerang mengatakan, "Setelah saya turun ke lokasi memang benar terdapat adanya beberapa temuan, seperti papan informasi yang tidak terpasang di tempat kegiatan, volume ketinggian sangat bervariasi dari 9cm 10cm hingga 12cm, di tempat kegiatan tersebut juga tidak adanya pengerasan atau pemadatan terlebih dahulu bahkan ada beberapa papan begisting yang di duga bekas.
Lanjut ketua rohmat, sangat di sayangkan tentang kegiatan betonisasi yang berada di perumahan taman walet blok Sm rt 03/12 kelurahan sindang sari kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang, dan Kepada instansi terkait saya minta agar turun ke lokasi kegiatan dan mengaudit kegiatan tersebut, " Tandasnya
Sehingga berita ini di tayangkan belum ada yang bisa di konfirmasi.
Red/tim