TANGERANG, Gemabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Program Magang dan Pendampingan Tata Kelola Pemerintahan Desa atau disingkat Mapan Tako Pemdes. Peluncuran tersebut digelar di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/5/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menuturkan, program Mapan Tako Pemdes bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan keterampilan dalam tata kelola pemerintahan.
"Melalui magang dan pendampingan kami berupaya meningkatkan kemampuan para perangkat desa dalam tata kelola pemerintahan desa seperti admistrasi desa, pengelolaan keuangan desa serta pelaporan. Sehingga nantinya mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa lebih efektif dan efisien," tuturnya.
Yayat mengatakan pogram ini merupakan pendampingan yang dilakukan dari desa untuk desa di Kabupaten Tangerang. Nantinya, akan ada 15 desa yang menjadi titik lokasi fokus (lokus) magang, dan 15 desa lainnya menjadi peserta magang yang akan diselenggarakan selama 5 hari kerja.
Melalui program ini, Yayat berharap dapat terwujudnya peningkatan kapasitas pemerintah desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, sehingga nantinya dapat mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa secara lebih efektif dan efisien.
"Diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat menjadi lebih baik, sehingga mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan lebih efektif dan efisien, dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih optimal serta perekonomian masyarakat desa berjalan dengan semestinya," harapnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, turut mendukung program yang digagas oleh Yayat Rohiyat tersebut. Menurutnya, program tersebut sangat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan tata kelola pemerintahan desa.
"Saya mendukung penuh program ini karena membantu peningkatan kualitas pengelolaan tata kelola pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan keuangan. Harapannya, Kepala Desa dapat menyesuaikan aturan dan anggaran pemerintahan desa, sehingga dana desa bisa tertib digunakan sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn)
Nomor : PR/ 349-DISKOMINFO/V/2024
(Red)