Advertisement
,

Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Sengaja Acuhkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja [K3]

Minggu, 28 Juli 2024, Juli 28, 2024 WIT Last Updated 2024-07-28T14:30:28Z

 




Tangerang, //Gemabanten.com - proyek yang di kerjakan oleh CV EVA KONTRAKTOR yang bernilai Rp. 286.750.000.00 di duga asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), dimana kegiatan tersebut di danai oleh pajak yang di bayarkan oleh masyarakat,  yang mana dalam kegiatan tersebut secara pengerjaan awal pondasi tidak melakukan pengeringan air terlebih dahulu dan langsung di timpa dengan batu, sehingga akan menimbulkan pondasi dasar akan mudah rapuh serta tidak akan kuat dan tentunya tidak akan bertahan lama. Minggu [28/07/2024]



Selain itu tampak di lokasi kegiatan proyek yang menjadi sorotan dari beberapa awak media dan lembaga, bahwa memang benar di lokasi proyek tersebut, dimana Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan kerja atau di singkat dengan K3, dimana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara.



 Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.



Hal lain yang menjadi pantauan dari para awak media adalah tidak adanya pengawas dilokasi kerja sehingga awak media beranggapan Kegiatan pelebaran jembatan kemiri- nibung lalai dari pengawasan bahkan dari pihak pelaksana pun tidak ada di lapangan. 



Sehingga hal ini akan menjadikan pertanyaan dari aktivis, dimana fungsi pengawasan pemerintah kabupaten tangerang, sehingga menjadikan para oknum kontraktor yang nakal dengan leluasa melalaikan dan bahkan meng-acuhkan Standard Operating Procedure (SOP).


Bahar Aktivis muda dari pantura,  menyatakan kekecewaannya terhadap temuan tersebut. 


"Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi," "Tegas Bahar



Salah satu pekerja saat di wawancari oleh awak media "BUNGKAM SERIBU BAHASA"



Kepada istansi terkait agar segara meng-audit kegiatan proyek pelebaran jembatan kemiri-nibung yang beralamatkan di wilayah kecamatan kemiri.


Red.