TANGERANG, //Gemabanten.com – Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Lingkup Kecamatan Cisauk dan Tokoh Masyarakat di Aula Kecamatan Cisauk, Selasa (24/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan baik Peraturan Pusat maupun Peraturan Daerah kepada aparatur dan masyarakat.
"Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini kami berikan, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap norma hukum," ucap Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada aparatur maupun masyarakat sehingga dapat memahami dan menaati hukum.
Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, mengatakan, salah satu permasalahan sosial masyarakat yang sering terjadi yakni kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Diketahui, Pemerintah Daerah telah menggulirkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.
Lilis meminta peserta agar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mampu berkarya sesuai koridor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Kegiatan ini juga turut mengundang narasumber dari BNK Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten.
Red.