Advertisement
,

Bapak RT Qita: Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi di Kabupaten Tangerang

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIT Last Updated 2024-08-12T07:37:25Z

Tangerang, //Gemabanyen.com - Kabupaten Tangerang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang keuangan daerah melalui program Bapak RT Qita (Bayar Pajak & Retribusi via QRIS dan Virtual Account). Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi, sekaligus mendukung gerakan nasional menuju transaksi non-tunai yang lebih efisien dan transparan.

Kabupaten Tangerang, dengan luas wilayah 959,60 kilometer persegi yang mencakup 29 kecamatan, 28 kelurahan, dan 246 desa, memiliki populasi lebih dari 3,25 juta jiwa. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah berupaya keras untuk mendigitalkan transaksi pemerintahan, khususnya dalam hal penerimaan pajak dan retribusi. Namun, dengan terbatasnya payment point yang tersebar di seluruh kecamatan, proses pembayaran masih belum sepenuhnya efektif. Banyak warga yang masih mengandalkan pembayaran secara tunai melalui teller bank, yang memakan waktu, biaya, serta kesempatan.

Berdasarkan hasil penilaian dari Bank Indonesia pada Semester II Tahun 2022, Kabupaten Tangerang menempati peringkat keempat dalam Indeks Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah di Provinsi Banten. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar untuk perbaikan, terutama dalam hal digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah.

Bapak RT Qita hadir sebagai solusi atas tantangan tersebut. Dengan menghadirkan kanal pembayaran baru berupa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account, masyarakat Kabupaten Tangerang kini memiliki lebih banyak opsi untuk melaksanakan pembayaran pajak dan retribusi secara online. Dengan hanya menggunakan smartphone, wajib pajak dapat memilih untuk membayar melalui QR code yang tertera pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau menggunakan nomor Virtual Account yang tersedia.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), misalnya, wajib pajak dapat mengakses Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara online melalui aplikasi SiCepot. QR code untuk pembayaran PBB akan langsung muncul dan dapat dibayar melalui aplikasi mobile banking atau fintech pilihan wajib pajak. Sementara itu, untuk retribusi daerah, QR code dapat diakses melalui Aplikasi Web-R oleh operator pengelola retribusi daerah, yang kemudian akan mengirimkan kode tersebut kepada wajib retribusi.

Inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya, tetapi juga mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan. Transaksi non-tunai seperti ini juga lebih higienis dan mengurangi risiko penipuan yang sering kali terjadi dalam transaksi tunai. Bagi pemerintah daerah, Bapak RT Qita memberikan alternatif pembayaran yang lebih cepat dan efisien, serta memudahkan dalam pemantauan dan analisis transaksi secara real-time.

Sejak diluncurkannya program ini, antusiasme masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap pembayaran pajak dan retribusi secara digital meningkat pesat. Hal ini tercermin dari realisasi tambahan pajak dan retribusi daerah senilai Rp 4.871.840.222. Capaian ini membuat Indeks Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah (ETPD) Kabupaten Tangerang naik secara signifikan, hingga menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan realisasi indeks ETPD sebesar 100% pada Semester I Tahun 2023.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa inovasi Bapak RT Qita tidak hanya berhasil mempermudah pembayaran pajak dan retribusi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Keberhasilan ini juga menjadi sorotan Bank Indonesia, yang melihat program ini sebagai langkah maju dalam mendukung digitalisasi transaksi pemerintahan di tingkat daerah.

Dengan inovasi ini, Kabupaten Tangerang telah berhasil menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Bapak RT Qita menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, sekaligus mendukung Gerakan Nasional Non Tunai yang terus dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Melalui inovasi ini, Kabupaten Tangerang tidak hanya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, tetapi juga memperkuat pondasi untuk mencapai pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman. Bapak RT Qita diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam mengembangkan sistem pembayaran yang lebih inklusif, efisien, dan transparan.


Red.

Iklan