TANGERANG,//Gemabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, Senin (23/09/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengerahkan sebanyak 265 personel yang tergabung bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa.
"Ada sebanyak 2.832 APS yang ditertibkan, terdiri dari APS milik Calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten berupa spanduk dan baliho. APS tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang," ujarnya.
Agus menjelaskan, penertiban APS tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Pemasangan APS/APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APS tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu, Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari 23-24 September pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi.
"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Senin hingga Selasa," ungkapnya.
Lanjut Ulum, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye. Seluruh APS/APK yang terpasang harus segera ditertibkan.
"Bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada lagi, " ujarnya.
Red.