Tangerang,//Gemabanten.com - proyek darainase yang berada di wilayah kabupaten tangerang banyak di duga asal jadi, Khususnya di wilayah jalan desa sindang asih kecamatan sindang jaya.
Senin 18/11/2024
Kegiatan yang di kerjakan oleh CV BERKAH MAKMUR dengan anggaran Rp. 198.959.000.00 tersebut, Banyak di temukan kejanggalan dari segi pemasangan, Dimana pemasangan u-dith tidak menggunakan agregat dan tidak menguras air terlebih dahulu.
Selain itu mimim nya alat keselamatan dan kesehatan kerja atau yang di sebut K3, yang di gunakan pada pekerja, Jelas tertera tentang UU K3 yaitu, undang-undang tentang kesehatan dan keselatan kerja bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh awak media perihal siapa pelaksana kegiatan tersebut, Pekerja menjawab *TIDAK TAHU*, "Ucapnya
Kepala desa sindang asih saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsAp oleh awak media perihal siapa pelaksana kegiatan tersebut, Kepala desa mengatakan, " [18/11 10.26] Kades Sindang: Saya gak tau bos
[18/11 10.27] Kades Sindang Asih: Blm ada yg laporan ke saya
Wiyanto yang sering di sapa gondrong selaku Tim Investigasi membenarkan bahwa memang benar ada beberapa temuan di lapangan dimana salah satu nya adalah tidak adanya alat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, tidak adanya penaburan agregat terlabih dahulu, pengangkatan air pun tidak di lakukan dan pemasangan u-dith pun meliuk seperti ular kadut, " Ujarnya.
Setelah berita ini di tayangkan, Belum ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut.
Red.