Marak Ditemukan Pedagang Obat Daftar G Di Wilayah Jalan Lingkungan III Rt/Rw 007/009 tegal alur kecamatan kalideres jakarta barat.
Jakarta, - Masih beroperasinya toko obat di wilayah jakarta barat menjadi kecaman dari berbagai pihak,salah satunya yang berada Jl.Lingkungan III Rt/Rw 007/009 tegal alur kecamatan kalideres jakarta barat.
Kamis 20-Maret-2025
Warga sekitar berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengangancam Keselamatan generasi bangsa.
“Kami berharap kepada penegak hukum(APH) untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin”tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.
Bila hal ini dibiarkan,sambungnya “kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna obat keras Daftar G tersebut adalah anak-anak remaja dari kalangan pelajar”imbuhnya.
Hal senada di ungkapkan oleh warga lainnya,selain mengancam keselamatan generasi muda, Peredaran obat daftar G dengan jenis Exymer tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“sekali lagi kami sampaikan,kami mohon dengan sangat kepada bapak aparat penegak hukum(APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi generasi muda jadi imbas nya”tegasnya.
Sementara itu pihak-pihak terkait hingga berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi.
Perlu di ketahui,obat keras daftar G dalam penggunaan nya harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan nya akan ada efek samping pada kesehatan.
Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
