Advertisement
,

Aktivis 98 Harry Wibowo Sekaligus Dewan pakar FPII : Tanggapi Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Soal Wartawan "Bodrek"

Warenk.Mp - Redaksi
Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WIT Last Updated 2025-06-09T06:10:10Z



Aktivis 98 Harry Wibowo Sekaligus Dewan pakar FPII : Tanggapi Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Soal Wartawan "Bodrek"
Gemabanten.com


Tangerang,//Gemabanten.com – Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya "wartawan bodrek" dan "LSM abal-abal" dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk dari aktivis 98, Harry Wibowo.

Senin, 09/06/2025



Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.




“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.




Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah "wartawan bodrek" atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.




“Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.




Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.




“Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.




Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.



Team