Advertisement
,

Atas Aduan Warga Perihal adanya Pembakaran Limbah Yang Diduga Berasal Dari Luar Kabupaten Tangerang : Satpol PP Serta Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Langsung Kelokasi

Warenk.Mp - Redaksi
Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WIT Last Updated 2025-06-08T15:15:33Z
Atas Aduan Warga Perihal adanya Pembakaran Limbah Yang Diduga Berasal Dari Luar Kabupaten Tangerang : Satpol PP Serta Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Langsung Kelokasi
Gemabanten.com




Kemiri, Kabupaten Tangerang,//Gemabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan warga terkait pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

Minggu, 08/06/2025



Tim gabungan mendatangi lokasi pada malam hari dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa ada aktivitas dari pihak pengelola.



Menurut keterangan Hilman SH. "Sebelum nya petugas  kami pernah sidak ke lokasi dan menghimbau langsung ke pemilik usaha tersebut untuk tdk melakukan pembakaran sampah/limbah,

"Kami bleum memberikan teguran pertama,hanya sebatas himbauan saja, sesuai arahan dari pimpinan nanti akan kami siapkan teguran pertama ke pemilik usaha tersebut." Ujar Hilman SH.



Pihak media yang turut hadir melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk yang diduga mengangkut limbah. Sopir tersebut menyebutkan bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. "Ucap supir yang enggan disebutkan namanya



Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja yang sempat diwawancarai dan membenarkan bahwa limbah memang berasal dari wilayah BSD.



Harry Wibowo aktivis 98 sangat menyayangkan adanya pembakaran yang di duga limbah B3 yang berasal bukan dari wilayah kabupaten tangerang, 

"Dan kami Meminta agar instansi terkait turun kelokasi pembakaran dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang di duga berasal dari BSD." Ujarnya



"Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah".



Satpol PP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.