![]() |
Kejati Banten Diminta Periksa CV Three Langgeng Terkait Proyek Jalan Cibadak - Tigaraksa Gemabanten.com |
Tangerang,//Gemabanten.com – Proyek pelebaran Jalan Cibadak–Tigaraksa di Kabupaten Tangerang menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para aktivis sosial kontrol.
Jum'at, 13/06/2025
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2.997.686.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini dinilai tidak sesuai harapan masyarakat baik dari segi durasi maupun kualitas hasil pekerjaan.
Proyek yang seharusnya dikerjakan dalam waktu 150 hari kalender atau sekitar 5 bulan, ternyata selesai dalam waktu yang jauh lebih singkat. Namun, percepatan itu tidak sebanding dengan mutu pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar, bahkan disebut sangat mengecewakan.
Salah satu tokoh masyarakat, Amin Laden, yang dikenal vokal dalam mengawal isu-isu dugaan korupsi, mengaku akan melaporkan proyek ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggaran proyek ini hampir Rp 3 miliar, dan terlihat jelas ada indikasi penyimpangan. Kami minta Kejati dan KPK turun tangan karena negara sudah terlalu banyak dirugikan oleh korupsi. CV Three Langgeng, sebagai pelaksana proyek, sebaiknya diblacklist agar tidak lagi mendapatkan proyek di wilayah Banten," tegas Amin.
Ia juga menyoroti ketidakterbukaan informasi teknis, seperti tidak dicantumkannya volume pekerjaan dalam papan proyek. Selain itu, mutu pekerjaan pemadatan dinilai buruk, dan proses pengecoran disebut tidak menggunakan alat vibrator sesuai spesifikasi teknis, yang berpotensi berdampak pada kekuatan struktur jalan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak dinas terkait maupun CV Three Langgeng selaku pelaksana proyek. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Red.