Advertisement
,

Galian Tanah Ilegal Di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Di Segel Satpol PP Kabupaten Tangerang

Warenk.Mp - Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025, Juni 17, 2025 WIT Last Updated 2025-06-18T07:09:18Z
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung, Sukadiri

Gemabanten.com




Tangerang,//Gemabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menutup kegiatan galian tanah ilegal di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.




setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas galian yang meresahkan. Hari ini pada Selasa, 17 Juni 2025 Langkah tegas dilakukan oleh polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten tangerang, Dan di dampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Sukadiri, Melakukan penyegelan terhadap galian tanah yang berada diwilayah sukadiri.




Munandar, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi bersama Kasi Trantib Kecamatan Sukadiri untuk melakukan pengecekan.



"Karena posisi kami jauh dan tidak memantau langsung, kami bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Saat di lokasi, kami hentikan seluruh kegiatan, termasuk delapan unit alat berat dan 40 armada kendaraan yang kami keluarkan dari lokasi. Alhamdulillah para pelaku kooperatif," ujar Munandar.





Lebih lanjut ia menegaskan bahwa semua aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dihentikan dan telah dilakukan pemblokiran total (police line).



"Tidak boleh ada lagi kegiatan kupasan tanah. Semua titik sudah kita ‘pulver pelen’ (penutupan total). Kami harap wilayah setempat bisa terus memonitor agar tidak terulang kembali," tambahnya.





Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Sukadiri menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP Kabupaten atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kecamatan dan desa hanya bisa bertindak jika ada laporan dari masyarakat.



"Kami tidak memiliki tupoksi langsung untuk menutup kegiatan semacam ini. Namun karena ada laporan dari warga dan desa, kami meneruskannya ke kabupaten, " Terangnya.




Dan Harapan kami selaku Trantib Kecamatan Sukadiri, Penutupan ini bukan hanya sementara, karena faktanya kegiatan ini sering buka-tutup. Kami minta kabupaten lebih tegas, bahkan bila perlu melibatkan pihak provinsi," jelasnya.





Diketahui, kegiatan galian tanah di wilayah ini telah berulang kali dilakukan penutupan, namun masih kerap beroperasi kembali.




Sebagai langkah lanjut, pihak Satpol PP akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah provinsi untuk turut mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif.




Adapun peralatan berat yang disegel di lokasi berjumlah lima unit alat berat, dan 40 unit armada kendaraan telah dikeluarkan dari area galian.



Red.