![]() |
Ketum LSM-KPK Akan Melaporkan Oknum Pejabat Perkim, ADA APA ? Gemabanten.com |
Rokan hilir,//Gemabanten.com — Ilham Rokan Ketua Umur Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi, ( LSM-KPK ) menemukan adanya dugaan penelantaran aset berupa kendaraan roda empat sebanyak dua unit oleh dua pejabat Perkim Kabupaten Rokan Hilir.
Jum'at - 25/07/2
Oknum ASN Perkim Rohil , tersebut berinisial ( YM ) dan ( QD ),padahal biaya perawatan kedua kendaraan tersebut terbilang besar.
Kedua rendis ini dibiarkan begitu saja , dijalan Madrasah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir ,sehingga tatkala siang kepanasan dan tatkala malam berembun.Kalau kedua nya tak lagi menginginkan kedua kendaraan dinas tersebut dipergunakan alangkah baiknya diserahkan ke bagian aset sehingga dapat dipergunakan kepada pejabat lainnya bukan sebaliknya.Ironisnya kedua rendis ini telah berubah plat nomor dan warna plat dari merah ke warnah hitam,ada dugaan rendis ini akan dikuasai secara pribadi dengan modus penelantaran kendaraan dinas ditengah jalan.
Perbuatan tersebut jelas melangar UU Lalu-lintas.
Adapun satu unit terparkir didepan rumah Sekretaris Perkim (YM)dan satu unit nya lagi didepan teras rumah Kabid Perkim(QD).
Sehingga hal ini juga diduga melangar pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
Terkait hal ini Awak Media ini mencoba lakukan konfirmasi kepada Kabid Bidang Aset Kabupaten Rokan Hilir,Aswin ."Apakah kedua kendaraan yang dipakai oleh Sekretaris dan salah satu Kabid Di Perkim masih rendis atau sudah menjadi kendaraan pribadi"Aswin menjawab bahwa kedua kendaraan yang dimaksud hingga kini masih milik Pemkab Rohir ,terlepas terjadi perubahan warna plat dari merah kehitaman yang bersangkutan yang bertanggung jawab bukan pihak BPKAD Rohil,meski demikian katanya lagi pihak nya akan menyurati dan menegur kepada kedua pihak yang bersangkutan.
Diminta pula kepada
Bupati H. Bistamam dan wakil Bupati, Jhoni Carles Kabupaten Rokan Hilir segera lakukan tindakan tegas kepada kedua oknum tersebut dikarenakan telah menyepelekan kendaraan dinas yang telah diberikan kepadanya untuk mempermudah urusannya dalam kepengurusan kantor dipemerintahaan Rokan Hilir.
* Penjelasan:
Aturan Penggunaan Plat Nomor:
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah, sementara plat nomor hitam digunakan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan sewa.
* Tujuan Penggantian:
Penggantian plat nomor merah menjadi hitam seringkali dilakukan untuk menyembunyikan status kendaraan sebagai mobil dinas dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti menghindari aturan lalu lintas atau mendapatkan keuntungan tertentu.
*Sanksi:
Pelaku penggantian plat nomor kendaraan dinas dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Contoh Kasus:
Banyak kasus mobil dinas yang diganti platnya menjadi hitam telah ditemukan dan dilaporkan, termasuk di daerah seperti Disdik Rohil unsur kesengajaan Mimika kendaraan roda 4,( Inova ) kabupaten Rokan Hilir,
* Tindakan Tegas:
Pihak berwenang, seperti kepolisian dan instansi terkait, diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penggantian plat nomor mobil dinas.
* Kesimpulan:
Penggantian plat nomor mobil dinas dari merah menjadi hitam adalah tindakan ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan kasus serupa dan pihak berwenang diminta untuk menindak tegas pelaku.
Team