KPID Banten dan PWNU Banten Bergandengan Tangan Dukung Revisi UU Penyiaran Demi Siaran yang Mendidik dan Menyejukkan
![]() |
KPID Banten dan PWNU Banten Bergandengan Tangan Dukung Revisi UU Penyiaran Demi Siaran yang Mendidik dan Menyejukkan Gemabanten.com |
Serang, Banten//Gemabanten.com – Dalam suasana penuh kehangatan dan persaudaraan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten pada [Sabtu/27/09/25].
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang temu ramah, tetapi juga momentum menyatukan tekad untuk menghadirkan penyiaran yang lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tampak yang hadir dalam agenda silaturahmi tersebut Haris Witharja (Ketua KPID Banten), A Solahudin (Wakil Ketua), Efi Afifi (Korbid PIS), A Nasrudin (Korbid Kelembagaan), Talitha (Anggota kelembagaan), serta asisten dan para staf. Sementara dari PWNU Banten KH. Hafis Gunawan selaku ketua PWNU didampingi Odih Hasan Ibnu Syam selalu wakil sekretaris PWNU Banten.
Ketua KPID Banten Haris Witharja, menyampaikan harapan mendalam agar NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ikut menguatkan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah dibahas. “Kami percaya, siaran yang sehat adalah cahaya bagi bangsa. Dengan dukungan penuh dari PWNU Banten, semoga revisi UU Penyiaran segera disahkan demi melindungi generasi muda dari konten yang tidak mendidik,” ujarnya penuh haru.
KH. Hafis Gunawan Ketua PWNU Banten, menyambut hangat ajakan tersebut. Beliau menegaskan bahwa NU senantiasa mendukung setiap upaya yang menghadirkan keberkahan informasi. “Media adalah sarana dakwah dan pendidikan. Kami bersama KPID Banten siap mengawal agar penyiaran tetap bernafaskan nilai moral, kebangsaan, dan kemanusiaan,” tutur beliau dengan mata berbinar.
Suasana pertemuan dipenuhi semangat kebersamaan dan harapan baru. Doa dan shalawat menggema, mengiringi tekad bersama untuk menciptakan ruang siaran yang menyejukkan hati, mempersatukan, serta membawa kebaikan bagi seluruh lapisan masyarakat Banten.
sebagaimana kita ketahui bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan siaran televisi, radio, dan lembaga penyiaran lainnya di Indonesia. Undang-undang ini mengatur perizinan, isi siaran, peran lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan, serta mengamanatkan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Saat ini, revisi UU Penyiaran tengah dibahas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, media daring, dan perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat.
Harapan dari Revisi/Implementasi UU Penyiaran
a. Perlindungan Publik dan Anak
Menghadirkan konten yang sehat, mendidik, dan ramah keluarga.
Meminimalkan tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian.
b. Kesetaraan Akses Informasi
Memberi ruang bagi lembaga penyiaran komunitas dan daerah agar masyarakat di pelosok juga menikmati informasi yang berkualitas.
Memperkuat kebhinekaan dengan tayangan yang mencerminkan kekayaan budaya lokal.
c. Adaptasi Era Digital
Memperluas pengawasan ke platform siaran digital dan layanan streaming.
Memastikan hak cipta dan perlindungan data pribadi lebih kuat.
d. Independensi dan Akuntabilitas
Mempertegas posisi KPI sebagai pengawas independen, bebas dari intervensi politik atau kepentingan bisnis.
3. Tantangan yang Dihadapi
a. Ledakan Platform Daring
Layanan OTT (Over the Top) seperti YouTube, Netflix, dan media sosial tidak sepenuhnya tercakup dalam UU lama, sehingga pengawasannya rumit.
b. Benturan Kepentingan
Tekanan dari industri penyiaran besar dan politik dapat memengaruhi independensi regulasi.
c. Penegakan Hukum
Sumber daya pengawasan yang terbatas membuat penerapan sanksi tidak selalu efektif, terutama untuk konten digital yang cepat menyebar.
d. Literasi Media Masyarakat
Kesadaran publik dalam memilah informasi dan melaporkan pelanggaran masih rendah.
Pendidikan literasi media harus berjalan seiring dengan peraturan
4. Arah yang Diharapkan
Regulasi yang Luwes namun Tegas: Dapat menyesuaikan dengan inovasi teknologi, tapi tetap menjaga etika dan standar.
Kolaborasi Multi-Pihak: Pemerintah, KPI, industri, komunitas, dan akademisi harus saling mendukung.
Peningkatan Literasi Digital: Masyarakat perlu diedukasi agar kritis terhadap isi siaran dan informasi daring.
Intinya, revisi UU Penyiaran diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan publik, memajukan industri penyiaran, serta menjaga keutuhan sosial dan moral bangsa. Namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan ekonomi, dan perlindungan masyarakat luas.
KPID Banten berharap dukungan PWNU Banten dapat menjadi energi positif agar proses revisi UU Penyiaran dapat segera disahkan, sehingga lembaga penyiaran di Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kokoh dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas, beretika, dan berkeadaban. Kunjungan di akhiri dengan Poto bersama
Editor : warenk
Sumber : Mohan Lembaga Perekonomian NU Banten

