BREAKING NEWS

Aktivis Ikrar Desak Evaluasi Total Oprasional Mobil Siaga Pasca Tragedi Maut DI Pandeglang

 

Potret Aktivis Ikrar Desak Evaluasi Total Oprasional Mobil Siaga Pasca Tragedi Maut DI Pandeglang(dok.istimewa)


PANDEGLANG,//Gemabanten.com  – Menanggapi insiden tragis yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Jalan Raya Pandeglang-Labuan pada Selasa kemarin, Aktivis 

Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglang, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Mobil Siaga Desa.


Ikrar menyoroti posisi Mobil Siaga dalam kecelakaan tersebut sebagai poin krusial yang harus diinvestigasi lebih lanjut secara transparan. Kamis (29/01/26).


Muhamd Jihad Ketua Presedum Ikrar, menyatakan bahwa Mobil Siaga sering kali dioperasikan oleh perangkat desa atau relawan yang tidak memiliki sertifikasi khusus pengemudi ambulans/tanggap darurat.


"Kami mendesak kepolisian untuk memeriksa apakah sopir saat itu memiliki kualifikasi dalam mengantisipasi situasi emergency di jalan raya yang padat," ujarnya.


Mobil Siaga memiliki fungsi pelayanan sosial, namun bukan berarti mengabaikan prinsip safety driving. Ikrar menuntut pemeriksaan terhadap kecepatan kendaraan saat melintas di area sekolah dan pemukiman guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam menjaga jarak aman.


Pemerintah Kabupaten Pandeglang diminta mengecek rutin kondisi teknis Mobil Siaga Desa secara berkala. Sistem pengereman dan visibilitas kendaraan harus dipastikan dalam kondisi prima agar mampu merespons hambatan mendadak secara maksimal.


"Kami tidak ingin Mobil Siaga yang seharusnya menjadi simbol pertolongan bagi masyarakat desa, justru berubah menjadi ancaman di jalan raya karena lemahnya pengawasan dan kompetensi pengemudi. Tragedi di Gardu Tanjak ini harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola kendaraan dinas desa," tegas Muhamd Jihad Ketua Presedium IKRAR


Ikrar juga mengimbau pihak kepolisian agar proses hukum dijalankan secara adil tanpa melihat status kendaraan tersebut sebagai milik instansi pemerintahan.


Penulis: Edi

Posting Komentar
ADVERTISEMENT