JDEYO Bilyard & Cafe, Ini Kata KH Juhri Ketua MUI Cisoka: Jika Belum Berizin, Pemda Harus Tegas dan Wajib Menghentikan
Cisoka, Tangerang//Gemabanten.com – Kecamatan Cisoka dikenal sebagai kota santri. Wilayah ini memiliki banyak tokoh ulama, tokoh agama, serta pondok pesantren yang berperan besar dalam mendidik generasi muda agar taat beribadah sesuai ajaran Islam. Hampir di setiap desa di Kecamatan Cisoka berdiri pondok pesantren, seperti yang terdapat di Desa Sukatani dan Desa Cisoka.
Bahkan, Desa Caringin dikenal luas hingga ke berbagai wilayah di Indonesia karena kuatnya nilai keagamaan. Setiap tahun, masyarakat rutin menggelar haul salah satu tokoh agama berpengaruh di Cisoka, yakni Abuya KH Yusuf Caringin.
Menanggapi berdirinya JDEYO Bilyard & Cafe di wilayah Desa Caringin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH Juhri, menyampaikan keprihatinannya. Pasalnya, berdasarkan informasi dari warga sekitar serta pernyataan Kepala Desa Caringin Cisoka, bangunan dan usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
KH Juhri menegaskan bahwa setiap usaha yang akan dijalankan di wilayah Cisoka wajib terlebih dahulu mengantongi izin usaha dan izin lingkungan, serta melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar yang akan terdampak. Terlebih, usaha bilyard dan kafe berpotensi menimbulkan keramaian.
“Cisoka adalah wilayah yang masyarakatnya agamis. Setiap perusahaan atau usaha yang dibangun harus mengacu pada kearifan lokal dan wajib memiliki izin usaha serta izin lingkungan. Apabila belum berizin, pemerintah daerah harus tegas dan menghentikan pembangunannya agar jelas duduk permasalahannya,” ujar KH Juhri kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, KH Juhri menyoroti alasan klasik yang kerap disampaikan pihak pemerintah atau pemilik usaha, yakni demi meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Menurutnya, peningkatan ekonomi harus tetap sejalan dengan nilai agama dan norma sosial yang berlaku.
“Kita sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama harus memiliki pondasi yang kuat di wilayah kita,” tegasnya.
KH Juhri juga menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan jika usaha bilyard dan kafe tetap beroperasi di wilayah santri, di antaranya:
Jam operasional harus dibatasi, mengingat Cisoka merupakan wilayah santri.
Busana pegawai bilyard dan kafe harus sesuai dengan adab dan nilai keagamaan, tidak menampilkan pakaian yang terkesan negatif atau bertentangan dengan norma setempat.
Tenaga kerja harus mengutamakan warga Cisoka, baik pemandu bilyard maupun pegawai kafe, jika alasan pendirian usaha adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
“Menurut hemat saya, pihak yang memiliki kewenangan harus bersikap tegas,” pungkas KH Juhri.
Redaksi
