Bulan Suci Ramadhan, Puskesmas Jawilan Tetap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Serang,//Gemabanten.com – Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan semangat para tenaga kesehatan di Puskesmas Jawilan. Meskipun wilayah tersebut kerap diguyur hujan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa henti.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Hj. Imas Migiarti, SKM, M.Si, mengatakan bahwa aktivitas pelayanan di Puskesmas Jawilan tetap berjalan seperti biasa tanpa jeda. Bahkan, dengan kondisi cuaca yang sering hujan, terdapat beberapa kasus penyakit yang mulai meningkat di masyarakat, seperti campak dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Menurutnya, pihak puskesmas terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, baik pelayanan di dalam puskesmas maupun di luar melalui berbagai kegiatan.
“Walaupun saat bulan puasa seperti ini, kegiatan kami hampir tidak ada jeda. Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini juga ada beberapa tantangan seperti kasus campak dan dampak banjir yang berulang. Namun kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujar Hj. Imas saat diwawancarai awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa selain pelayanan di puskesmas, pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan di tengah masyarakat seperti bakti sosial, puskesmas keliling (Pusling), pengobatan gratis, serta penyuluhan kesehatan.
Selain itu, Puskesmas Jawilan juga melakukan upaya penanggulangan terhadap meningkatnya kasus campak dengan menggelar program kejar imunisasi di desa-desa.
“Untuk kasus campak, kami melakukan kegiatan kejar imunisasi dengan turun langsung ke desa-desa agar tidak terjadi peningkatan kasus yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Imas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait prosedur rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit karena terdapat 144 jenis diagnosa penyakit yang dapat ditangani di puskesmas.
“Rujukan harus benar-benar berdasarkan indikasi dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri. Karena ada aturan yang harus dipatuhi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila puskesmas tidak mengikuti aturan yang berlaku terkait sistem rujukan BPJS, maka pihak puskesmas dapat dikenakan sanksi pengembalian dana.
Hal tersebut pernah dialami oleh Puskesmas Jawilan yang harus mengembalikan dana sebesar Rp103.000.000 kepada BPJS akibat rujukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini tentu menjadi kerugian besar bagi puskesmas, karena seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk operasional, seperti memperbaiki fasilitas puskesmas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui penyuluhan tersebut, pihak Puskesmas Jawilan berharap masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan kesehatan serta mekanisme rujukan yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Redaksi
