Bungkamnya Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas Disorot, GOW-Banten Desak Pemda, Pemprov hingga Pemerintah Pusat Turun Tangan
LEBAK – gemabanten.com Sikap diam Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak dan Konsultan Pengawas terkait polemik Proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai sekitar Rp6,1 miliar terus menuai sorotan. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, keduanya masih belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek yang kini menjadi perhatian publik.
Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menilai sikap bungkam para pihak yang memiliki kewenangan justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat melalui instansi yang berwenang agar segera turun tangan. Jangan biarkan polemik ini terus bergulir tanpa adanya penjelasan resmi. Publik berhak mengetahui apakah proyek yang menggunakan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak," tegas Raeynold.
Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, maupun penggunaan anggarannya.
Sementara itu, Koordinator III GOW-Banten, A. Umaedi, menilai belum adanya penjelasan dari Kabid PUPR maupun Konsultan Pengawas menjadi pertanyaan besar karena keduanya memiliki peran penting dalam memastikan mutu dan pengawasan pekerjaan.
"Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas merupakan pihak yang mengetahui proses pelaksanaan proyek. Ketika muncul polemik di tengah masyarakat, sudah seharusnya mereka memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kepada publik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sikap terbuka merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal sekaligus Koordinator II GOW-Banten, Jaka Somantri, yang juga menjabat sebagai Ketua AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa media telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan mengirimkan permohonan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Kami telah memberikan ruang hak jawab dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kabid PUPR maupun Konsultan Pengawas. Padahal klarifikasi mereka sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Sikap diam bukanlah solusi ketika proyek yang dibiayai uang rakyat menjadi sorotan," kata Jaka.
Menurutnya, apabila tidak ada penjelasan resmi dalam waktu dekat, pemerintah daerah maupun aparat pengawas internal dan eksternal perlu mengambil langkah untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
GOW-Banten menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan dorongan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara benar-benar dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid PUPR Kabupaten Lebak dan Konsultan Pengawas masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red
