Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di DPUPR dan DPRKP Banten, Aktivis P3B: Ketika Kebenaran Menunggu Waktunya
BANTEN, gemabanten.com Jurnalis – Dalam negara yang dibangun di atas fondasi hukum, kepercayaan publik tidak lahir dari retorika, melainkan dari keberanian menegakkan kebenaran. Di tengah derasnya pembangunan infrastruktur, pertanyaan yang paling mendasar bukan sekadar berapa banyak proyek yang dikerjakan, melainkan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Filsuf Jerman Arthur Schopenhauer pernah mengatakan bahwa "kebenaran melewati tiga tahap: pertama ditertawakan, kemudian ditentang, dan akhirnya diterima sebagai sesuatu yang nyata." Kalimat itu mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan patut diuji melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi oleh opini, tetapi juga tidak diabaikan oleh kekuasaan.
Atas dasar itulah, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Ketua P3B, Arip Wahyudin, yang akrab disapa Ekek, menyatakan bahwa pihaknya menduga terdapat pola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, sejumlah paket pekerjaan APBD Provinsi Banten diduga dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah dikondisikan sebelumnya melalui praktik yang oleh pihaknya disebut sebagai "OnDim" (Ongkos di Muka).
"Dugaan ini perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejagung dan KPK, untuk segera mengusut dugaan korupsi APBD Banten secara menyeluruh," ujar Ekek, Senin (6/7/2026).
Menurut P3B, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme tender melalui Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), tetapi juga mencakup paket-paket pekerjaan yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung maupun pengadaan melalui e-katalog.
P3B mengklaim telah menginventarisasi puluhan hingga hampir sembilan puluh paket pekerjaan pada DPUPR dan DPRKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang menurut mereka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Paket-paket tersebut mencakup pembangunan jalan, jembatan, irigasi, drainase, kawasan permukiman, rumah tidak layak huni, hingga pembangunan gedung pemerintah dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah secara keseluruhan.
Selain daftar proyek tersebut, P3B juga menyoroti adanya pola yang menurut mereka patut didalami lebih lanjut, antara lain kemunculan perusahaan-perusahaan tertentu sebagai pemenang pada berbagai paket pekerjaan serta nilai penawaran yang disebut memiliki selisih sangat tipis dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Kalau hampir seluruh penawaran berada pada selisih yang sangat kecil terhadap HPS, tentu publik berhak bertanya apakah proses kompetisinya benar-benar berjalan secara sehat. Ini yang kami minta agar dibuktikan oleh aparat penegak hukum," kata Ekek.
Tak hanya itu, P3B juga menyinggung mekanisme pengadaan melalui e-purchasing di lingkungan DPRKP. Mereka menduga terdapat perbedaan harga antara barang yang dibeli melalui e-katalog dengan harga pasar sehingga, menurut mereka, perlu dilakukan audit investigatif untuk memastikan seluruh transaksi telah memenuhi prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
P3B turut mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut mereka, menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek infrastruktur. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan administratif dalam LHP BPK tidak serta-merta merupakan bukti adanya tindak pidana korupsi dan tetap memerlukan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan politik maupun jabatan.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak melihat siapa gubernur atau wakil gubernurnya. Yang harus dilihat adalah apakah ada kerugian negara dan apakah ada pelanggaran hukum. Kalau memang tidak ada, tentu harus dinyatakan tidak ada. Tetapi kalau ada indikasi, harus diusut sampai tuntas," ujarnya.
Sebagai penutup, Ekek mengutip sebuah pepatah Buddhis yang menurutnya menggambarkan hakikat pencarian kebenaran.
"Ada tiga hal yang tidak dapat disembunyikan terlalu lama: matahari, bulan, dan kebenaran."
Bagi P3B, pepatah tersebut menjadi pengingat bahwa waktu pada akhirnya akan memperlihatkan fakta yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, mereka meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, negara hukum tidak bekerja untuk membenarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh membiarkan setiap dugaan berhenti sebagai bisik-bisik publik. Keadilan hanya akan memperoleh legitimasi apabila setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap bukti diuji secara ilmiah, dan setiap keputusan lahir dari proses hukum yang bebas dari kepentingan.
Sebab dalam demokrasi, pembangunan tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, melainkan juga dari seberapa lurus integritas yang mengiringinya.
Penulis' Red/Tim
