Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance
TANGERANG – gemabanten.com Seorang debitur PT Reksa Finance mempertanyakan prosedur penarikan kendaraannya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak ketiga di Jalan Selapajang, Kota Tangerang, Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut keluarga debitur, mobil tersebut ditarik saat angsuran menunggak 4 bulan. Dari total tenor 36 bulan, debitur mengaku sudah membayar 24 kali angsuran dan masih memiliki sisa kewajiban 12 bulan.
Keluarga menyebut sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan dan berjanji akan melakukan pembayaran pada hari itu juga. Namun kendaraan tetap diambil sebelum waktu yang dijanjikan.
*Dihentikan 8 Orang di Jalan*
Ahmad, sopir yang mengemudikan mobil saat kejadian, mengaku dihentikan oleh sekitar 8 orang di Jalan Selapajang. Setelah itu kendaraan dibawa dan dirinya hanya diberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari PT Reksa Finance.
Denih, anak dari pemilik kendaraan Ibu Agustina Ikke Haryani, mengaku memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan.
“Siapa yang tidak terenyuh melihat ibu saya menangis ketika mobilnya diambil orang lain. Kami berniat datang ke kantor untuk membayar,” ujar Denih saat ditemui Wartawan, Sabtu (22/08/2026).
Ia menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya hanya meminta pembayaran 1 bulan tunggakan, namun pihaknya sudah menyiapkan pembayaran 2 bulan pada hari yang sama.
Usai kejadian, keluarga mendatangi Kantor Cabang PT Reksa Finance di Ruko Golden Boulevard, BSD, Tangerang. Keluarga diberitahu bahwa seharusnya pemilik kendaraan yang tanda tangan, bukan sopir. Namun saat Denih datang untuk melakukan pembayaran, kendaraan disebut sudah tidak berada di lokasi kantor.
*Penjelasan Kepala Cabang*
Kepala Cabang PT Reksa Finance, Miftaza, menjelaskan penarikan dilakukan oleh pihak ketiga. Ia mengaku tidak bisa membenarkan maupun menyalahkan proses penarikan yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tersebut.
“Menurut pihak ketiga bisa jadi mereka merasa sudah benar. Saya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa menyalahkan penarikan tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Miftaza juga menyebut perusahaan sudah memberikan surat somasi kepada debitur sebelum penarikan. Namun saat diminta menunjukkan dokumen serah terima terkait proses penarikan, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.
"Saya akan selesaikan masalah ini di bulan agustus 2026, surat pernyaraan sudah saya berikan, namun tidak saya berikan cap PT. Reksa karena ini berhubungan dengan pribadi dan janji saya," janji Miftaza yang tidak diselesaikan.
*Dasar Hukum Penarikan*
Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan wajib mengikuti ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Dalam kondisi itu, perusahaan harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.
Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur bahwa memaksa orang lain menyerahkan barang dengan ancaman atau kekerasan dapat dipidana paling lama 9 tahun penjara jika unsur pidananya terpenuhi.
Jika dalam proses penarikan terjadi intimidasi atau tidak sesuai prosedur, pihak yang dirugikan berhak mengadu ke kepolisian atau melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini diterbitkan, PT Reksa Finance menyatakan penarikan dilakukan sesuai prosedur melalui pihak ketiga. Sementara keluarga debitur tetap mempertanyakan legalitas dan mekanisme penarikan yang dilakukan di jalan sebelum tenggat pembayaran yang sudah dikomunikasikan. (Hari Setiawan).
Reporter "Wawan

