JAM-P Banten dan Pemuda Lokal Akan Audiensi soal Bistek dan Upah Borongan Revitalisasi SDN Cibungur 1
PANDEGLANG, BANTEN — gemabanten.com Jaringan Aktivis Masyarakat Peduli (JAM-P) Banten bersama pemuda lokal akan menggelar audiensi terkait pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cibungur 1, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Audiensi dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Mereka akan meminta klarifikasi terkait bistek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme pembayaran tenaga kerja dengan sistem borongan yang dinilai perlu diverifikasi.
Program revitalisasi tersebut memiliki nilai bantuan sekitar Rp766,89 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua JAM-P Banten, Sujana, mengatakan pihaknya meminta agar pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara administratif dan faktual, termasuk kesesuaian antara RAB, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja, waktu pelaksanaan, dan pembayaran yang direalisasikan.
JAM-P Banten juga mendorong pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran tenaga kerja, bukti penerimaan, serta pencocokan dokumen dengan kondisi fisik pekerjaan apabila diperlukan.
Sujana menegaskan, audiensi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, informasi yang berkembang di masyarakat perlu diuji melalui dokumen dan fakta lapangan.
“Dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Informasi masyarakat perlu diklarifikasi melalui proses verifikasi,” demikian substansi laporan JAM-P Banten.
Sementara itu, Rohmat, yang turut menyuarakan aspirasi dalam audiensi, menyatakan kesiapan untuk ikut mengawal penyampaian aspirasi masyarakat terkait proyek revitalisasi tersebut.
JAM-P Banten berharap audiensi menghasilkan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek, khususnya terkait bistek, RAB dan mekanisme pembayaran tenaga kerja. Jika seluruh pelaksanaan dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi kepastian bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, JAM-P Banten mendorong adanya langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan informasi tersebut dibuat di Pandeglang pada 29 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua JAM-P Banten, Sujana.
Catatan: Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sumber " Jam-P Banten
Reporter " Wawan
