Polres Cilegon Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ratusan Ekstasi dan Tembakau Sintetis
Cilegon – gemabanten.com Polres Cilegon Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi, serta 28,90 gram tembakau sintetis dimusnahkan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Selasa (15/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin jajaran Polres Cilegon dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon, BNN Kota Cilegon, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut kembali disalahgunakan.
“Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridzky.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan, khususnya terhadap generasi muda yang menjadi salah satu kelompok rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media, serta seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Cilegon.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu dengan berat netto yang dimusnahkan sekitar 398,48 gram, 356 butir ekstasi dengan berat netto sekitar 135,34 gram, serta tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 28,90 gram.
Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan dalam proses penyidikan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Melalui langkah tersebut, Polres Cilegon tidak hanya menindak pelaku dan mengamankan barang bukti, tetapi juga memastikan narkotika yang berhasil disita tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian. Dibutuhkan kepedulian, keberanian melapor, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda tetap berada pada jalan yang sehat dan produktif.
