BREAKING NEWS

RP,90 Ribu Per Siswa dI SDN 1 Gombong Terus Bergulir, Kepsek Janji Klarifikasi, Korwil Panimbang Masih Diam



PANDEGLANG — gemabanten.com Polemik dugaan pengumpulan Rp90.000 per siswa untuk pembelian paving block di SDN 1 Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, belum juga menemukan titik terang.


Setelah sebelumnya Kepala SMP Negeri 3 Panimbang, M. Ikbal, menyatakan bahwa pengumpulan Rp90.000 per siswa memang ada dan disebut merupakan hasil rapat komite, perhatian kini mengarah kepada SDN 1 Gombong.


Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Aat Ropat, S.Pd., Kepala SDN 1 Gombong.


Dalam permintaan tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar diajukan, mulai dari kebenaran pengumpulan Rp90.000, dasar penetapan nominal, status wajib atau sukarela, jumlah siswa yang menjadi sasaran, total dana yang terkumpul, pihak yang mengelola uang, hingga bukti pembelian paving block.


Menariknya, Kepala SDN 1 Gombong tidak membantah informasi tersebut.


Melalui pesan WhatsApp, Aat Ropat, S.Pd. menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban.


“Akan dijawab hari Kamis sore atau Jumat pagi,” demikian keterangan Aat Ropat melalui pesan WhatsApp.


Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian, sebab publik masih menunggu apakah jawaban yang dijanjikan nantinya akan membuka secara terang dasar pengumpulan dana, mekanisme pelaksanaan, jumlah uang yang terkumpul dan pertanggungjawabannya.


Bukan Sekadar Rp90 Ribu, Ada Sejumlah Pertanyaan yang Harus Dibuka


GOW-BANTEN menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa dana merupakan hasil rapat komite.


Jika memang benar merupakan hasil rapat komite, maka publik perlu mengetahui apakah terdapat berita acara, daftar hadir, keputusan rapat serta mekanisme persetujuan orang tua/wali siswa.


Begitu pula dengan status Rp90.000 tersebut.


Apakah benar-benar sumbangan sukarela?


Ataukah terdapat kewajiban bagi siswa untuk membayar?


Pertanyaan tersebut penting karena dana disebut berasal dari siswa atau orang tua/wali dan digunakan untuk kebutuhan fasilitas pendidikan.


Selain itu, apabila dana telah terkumpul, masyarakat juga patut mengetahui berapa jumlah siswa yang membayar dan berapa total dana yang telah diterima sekolah atau komite.


Paving Block Sudah Dibeli atau Baru Direncanakan?


Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai realisasi penggunaan dana.


Apakah paving block sudah dibeli?


Jika sudah, berapa volume yang dibeli?


Berapa harga satuannya?


Siapa pihak penyedia?


Berapa total pengeluaran?


Dan apakah tersedia kuitansi, nota pembelian atau dokumen pertanggungjawaban?


Pertanyaan tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang tidak hanya berhenti pada kabar adanya pengumpulan Rp90.000 per siswa, tetapi juga dapat diketahui ujung penggunaan dan pertanggungjawaban dananya.


Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya menghargai respons Kepala SDN 1 Gombong yang menyatakan akan memberikan jawaban.


Namun, menurutnya, waktu yang diberikan harus digunakan untuk menyiapkan klarifikasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami menghargai kalau kepala sekolah menyampaikan akan memberikan jawaban. Kami tunggu. Yang kami harapkan bukan jawaban normatif, tetapi penjelasan yang terang mengenai dasar pengumpulan Rp90.000, siapa yang menyepakati, apakah sukarela, berapa yang terkumpul dan digunakan untuk apa,” kata Raeynold.


Ia menegaskan, GOW-BANTEN tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling lempar tanggung jawab antara sekolah, komite dan pihak lainnya.


“Kalau memang semuanya jelas dan sesuai mekanisme, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru semakin bertanya-tanya karena tidak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.


Sementara itu, Jaka Somantri menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban Kepala SDN 1 Gombong sesuai waktu yang disampaikan.


“Kami sudah memberikan ruang hak jawab. Kepala sekolah menyampaikan akan menjawab Kamis sore atau Jumat pagi. Kami tunggu. Jangan sampai setelah ditunggu kemudian jawabannya kembali dilempar kepada komite tanpa menjelaskan substansi pertanyaan,” tegas Jaka.


Menurut Jaka, pihaknya ingin mengetahui fakta secara utuh.


“Kami ingin tahu apakah benar ada pengumpulan Rp90.000 per siswa. Kalau benar, dasar hukumnya apa, hasil rapat siapa, apakah sukarela, siapa yang mengelola dan berapa yang sudah terkumpul. Kalau ternyata informasinya tidak benar, silakan bantah secara tegas. Semuanya kami berikan ruang,” katanya.


Korwil Disdikpora Panimbang Masih Jadi Tanda Tanya


Di tengah menunggu jawaban Kepala SDN 1 Gombong, perhatian juga masih tertuju kepada Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, Eneng Masitoh.


Sebelumnya, muncul keterangan bahwa Korwil disebut mengetahui adanya musyawarah mengenai pengumpulan Rp90.000 per siswa.


Namun, hingga kini belum diperoleh klarifikasi substantif dari Korwil mengenai informasi tersebut.


Padahal, pertanyaan yang diajukan sebenarnya cukup jelas:


Apakah Korwil mengetahui adanya musyawarah?


Apakah hadir dalam rapat?


Jika hadir, dalam kapasitas apa?


Apakah hanya mengetahui atau turut memberikan arahan?


Apakah pernah memberikan persetujuan?


Atau justru tidak mengetahui sama sekali?


Jika tidak terlibat, bantah. Jika mengetahui, jelaskan. Jika hadir, buka kapasitasnya.


Dengan demikian, publik tidak perlu menerka-nerka posisi Korwil dalam persoalan tersebut.


Polemik ini juga menempatkan Disdikpora Kabupaten Pandeglang pada posisi yang patut diperhatikan.


Sebab persoalan yang dipertanyakan menyangkut pengumpulan dana dari siswa/orang tua di satuan pendidikan.


Apalagi informasi yang berkembang menyebut nominal yang sama, yakni Rp90.000 per siswa, di tiga satuan pendidikan Kecamatan Panimbang:


SMP Negeri 3 Panimbang, SDN 1 Gombong, dan PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong.


Jika benar terjadi di beberapa satuan pendidikan, maka wajar apabila muncul pertanyaan apakah hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing komite atau terdapat pola komunikasi yang lebih luas.


Di sinilah fungsi pembinaan dan pengawasan Disdikpora menjadi penting.


Kamis atau Jumat Akan Menjadi Penentu


Kini perhatian publik tertuju pada janji klarifikasi Kepala SDN 1 Gombong.


Apakah Kamis sore atau Jumat pagi jawaban tersebut benar-benar diberikan?


Apakah akan disertai dokumen pendukung?


Apakah akan menjelaskan jumlah dana yang terkumpul?


Apakah akan menjelaskan status Rp90.000 sebagai sumbangan sukarela atau kewajiban?


Dan apakah akan menjelaskan secara terang keterkaitan Korwil dalam musyawarah yang disebut-sebut mengetahui persoalan tersebut?


GOW-BANTEN menegaskan tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah, komite, Korwil maupun Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.


Sebab dalam persoalan dana pendidikan, publik tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa “sudah dibahas dalam rapat”. Publik membutuhkan transparansi mengenai siapa yang menyepakati, berapa yang dikumpulkan, ke mana uang tersebut digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.


Hingga berita ini disusun, Kepala SDN 1 Gombong baru menyampaikan akan memberikan jawaban pada Kamis sore atau Jumat pagi, sementara klarifikasi substantif dari Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang belum diperoleh.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Penulis: Team/Red

Posting Komentar
ADVERTISEMENT