BREAKING NEWS

Sewa Lahan Perangkat IndiHome Diduga Menunggak, Muhamad Rubiana Minta Pemkab Serang Turun Tangan




SERANG – gemabanten.com Muhamad Rubiana, pemilik lahan di Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas terkait membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan pembayaran sewa lahan yang digunakan untuk penempatan perangkat jaringan telekomunikasi beridentitas IndiHome Fiber.


Persoalan tersebut bermula dari pemasangan perangkat jaringan yang dikenal sebagai Optical Distribution Cabinet (ODC) di atas lahan milik Rubiana.   (25/10/26).


Berdasarkan keterangannya, penggunaan lahan tersebut berawal dari kesepakatan sewa secara lisan dengan nilai yang disebut sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp6 juta untuk masa sewa dua tahun.


Namun, Rubiana mengaku masih mempermasalahkan pembayaran sewa untuk periode 2024 hingga 2026 yang menurutnya belum diterima. Ia berharap ada kejelasan mengenai status pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sesuai kesepakatan awal.


“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Lahan itu milik saya dan digunakan untuk penempatan perangkat jaringan. Saya berharap ada kejelasan mengenai pembayaran sewa yang belum saya terima. Karena itu, saya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait membantu memfasilitasi persoalan ini agar ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rubiana.


Rubiana mengungkapkan, dirinya telah mendatangi kantor Telkom di wilayah Kecamatan Cinangka untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan kantor Telkom di Cilegon.


Hingga kini, ia berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai pihak yang mengelola perangkat tersebut dan pihak yang memiliki tanggung jawab atas kesepakatan sewa lahan yang dipersoalkan.


“Saya sudah berusaha mencari kejelasan, tetapi sampai sekarang saya masih berharap ada kepastian. Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar membantu menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan terkait. Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut, saya hanya berharap hak saya sebagai pemilik lahan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan,” tambahnya.


Berdasarkan dokumentasi foto di lokasi, terlihat sejumlah kabinet jaringan berwarna merah dengan identitas IndiHome Fiber serta tulisan ODC-PSU dan Bantarwangi. Dokumentasi tersebut menjadi informasi pendukung mengenai keberadaan perangkat jaringan di lokasi. Meski demikian, identitas pada perangkat belum dengan sendirinya memastikan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pembayaran sewa lahan tersebut.


Dalam upaya mencari penyelesaian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang diharapkan dapat membantu memberikan arahan dan memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait, khususnya untuk memperjelas pengelola perangkat jaringan tersebut.


Apabila persoalan pembayaran sewa berada di luar kewenangan Diskominfosatik, diharapkan pengaduan Rubiana dapat diarahkan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Rubiana juga berharap Telkom maupun pihak pengelola jaringan yang terkait dengan perangkat tersebut dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status kepemilikan atau pengelolaan perangkat, hubungan kerja sama penggunaan lahan, serta penyelesaian pembayaran yang dipersoalkan.


Ia menegaskan bahwa dirinya mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sebagai fasilitator diharapkan dapat membantu mempertemukan para pihak sehingga duduk persoalan menjadi terang dan tidak berlarut-larut.


Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan lahan milik warga untuk penempatan infrastruktur telekomunikasi. Oleh sebab itu, kejelasan mengenai kesepakatan sewa, pihak yang bertanggung jawab, dan status pembayaran diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil berdasarkan bukti dan kesepakatan yang ada.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Telkom maupun pihak pengelola perangkat mengenai status perjanjian sewa, rincian pembayaran yang dipersoalkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Red)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT