TANGERANG,GEMABANTEN.COM - Maraknya pencurian hewan jenis kambing di berbagai wilayah, Unit Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SMR alias BJ (35) warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, yang diduga telah melakukan pencurian 2 ekor kambing di Kp Parung Goong RT 001 RW 001 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, milik Taribin (36) pada Rabu (25/05) pukul 17.00 Wib.
Setelah di konfirmasi kepada Kapolsek AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah menangkap pelaku, “Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kambing berinisial SMR alias BJ (35) warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang dan salah satu pelaku melarikan diri namun pihak penyidik telah mengetahui Identitasnya dan akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya," ujar Hengki.
AKP Hengki menambahkan, “Barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara." tegas Hengki. (Bidhumas).