BREAKING NEWS

Safari Ramadhan 1445 H / 2024 M Tingkat Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang,




PANDEGLANG,  gemabanten.com - Telah dilaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1445 H / 2024 M Tingkat Kecamatan Munjul sebagaimana surat edaran yang di keluarkan Nomor : 450/76-Kec/III/2024, bertempat di Masjid Jami Al-Mukminin Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis (28/3/2024)

Kegiatan di ikuti H. Rudiyanto, SH (PLT Camat Munjul & KADISHUB Kabupaten Pandeglang), Hasim, SE, MM (Sekmat Munjul), KH. Eri Saepul Rijal, LC (Ketua MUI Kecamatan Munjul), H. Eka Surya (Kepala Desa Lebak), Bripka Arif Supratman, SH (Bhabinkamtibmas), Bahrudin (Tua DKM Masjid Jami Al-Mukminin), Toga, Tomas, Toda dan Masyarakat Desa Lebak.

Adapun rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1445 H / 2024 M tingkat Kecamatan Munjul diantara Buka bersama, Sholat Magrib Berjamaah, Sholat Isya Berjamaah, Sholat Trawih Berjamaah, dilanjutkan acara inti dengan pembukaan, sambutan-sambutan, tausiyah yang di sampaikan oleh KH. Eri Saepul Rijal, LC (Ketua MUI Kecamatan Munjul), dan penutup.

Kegiatan Safari Ramadhan adalah kegiatan rutin yang di laksanakan setiap Tahun di Bulan Ramadhan dimana pada kegiatan di ikuti Muspika Kecamatan Munjul yang bertujuan untuk mempererat talisilaturahmi kepada Alim Ulama para Tokoh dan Masyarakat sekitar dengan aparatur pemerintahan.

H. Eka Surya (Kades Lebak) mengucapkan," Terimakasih atas kunjungannya kepada para aparatur pemerintah Kecamatan Munjul dan pemberian infaq Bapak Camat Munjul dalam bentuk uang dan Bhabinkamtibmas bingkisan sajadah untuk kebutuhan Masjid Jami Al-Mukminin, berharap dengan kegiatan Safari Ramadhan dapat terjalin silaturahmi yang kuat dengan Masyarakat Desa Lebak," Kata H. Eka.

Ditempat yang sama Bripka Arif Supratman, SH (Bhabinkamtibmas) Polsek Munjul pada kesempatan tersebut mengucapkan," Terimakasih atas jamuan yang di berikan untuk berbuka puasa bersama, selain itu juga kami menyampaikan pesan-pesan KAMTIBMAS diantaranya agar menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan kegiatan perang sarung, main petasan, balap liar & main judi online dikarnakan itu sangat merugikan dan ada sangsi pidana sehingga dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Arif.


(Masjaya)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT