Advertisement
,

Polsek Patia Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kapolsek Patia: Pelaku di Bekuk Berkat Informasi Masyarakat

Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIT Last Updated 2024-06-06T22:46:05Z




Pandeglang,//Gemabanten.com - Berdasarkan Laporan Polisi No: LP-B /10 /VIII/2023/SPKT/SEK.PATIA/RES.PDG/Polda Banten, tanggal 10 Agustus 2023, dengan pelapor Maman S, warga Kampung Ciodeng Rt/Rw 02/03 Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, jajaran Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana.


Menurut Kapolsek Patia, AKP Dodin Awaludin, SH, kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wib, di depan rumah atau teras rumah korban di Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yang saat ini sedang dalam Lidik Reskrim Polsek Patia. 


"Pelaku pada awalnya meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah saudaranya yang berada di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi," ungkap Kapolsek Patia, AKP Dodin Awaludin, SH, Kamis (06/06/2024) kepada wartawan.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada saat itu korban mengantar pelaku ke kediaman saudara pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru. "Kemudian setelah sampai di Kampung Sidamukti, Rt/Rw. 002/003, Desa Sidamukti, pelaku turun dari motor dan menuju ke salah satu rumah sambil memberikan salam namun tidak ada yang menjawab," jelasnya.


Setelah tidak ada jawaban salam dari dalam rumah, lanjut Kapolsek, pelaku kembali menghampiri korban sambil bilang meminjam motor untuk menjemput kakaknya, dan korban kemudian memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya. "Setelah pelaku menguasai sepeda motor korban, pelaku pun langsung pergi," tuturnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.18 Juta atas kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut. "Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat, pelaku dapat tertangkap," ujarnya.


Kanit Reskrim Polsek Patia, AIPDA Ahmad Ali Sonaji, SH menambahkan. Pelaku atas nama "AC" warga Kampung Cangkudu Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, katanya, tertangkap di wilayah Pasar Munjul setelah ada informasi dari masyarakat dan kemudian diamankan di Mapolsek Patia untuk dimintai keterangan selanjutnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kanit Reskrim, adalah 1 Unit STNK Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2023 dengan nopol B-3052-WCD, STNK atas nama Asmanah dengan alamat Jalan Surya Kencana Rt/Rw. 004/006, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, dan 1 Buah anak kunci kontak sepeda motor.


"Sementara, pasal yang di persangakakan kepada pelaku adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara," tutupnya.


Red.

Iklan