Intimidasi Terhadap Sekretaris FPII Korwil Bogor Cederai Kebebasan Pers dan Demokrasi
BOGOR,//Gemabanten.com — Sekretaris FPII korwil Bogor raya yang bernama Ricard mendapat perlakuan tidak manusiawi bahkan ditantang beradu fisik tepat di lingkungan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor.senin (5/10/3026) mendapat perhatian khusus dari Dewan Pakar Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Harry Wibowo
Berdasarkan pernyataan yang terekam dalam video, Ricard menerima pesan undangan melalui pesan singkat untuk datang ke kantor pada hari Senin guna menyampaikan berkas resmi. Sesampainya di lokasi, bukannya disambut dengan baik, ia justru dihadang oleh petugas keamanan.
Belum selesai menjelaskan maksud kedatangan, muncul dua orang dari dalam kantor. Salah satunya mengenakan seragam Polri. Bukannya menenangkan, oknum tersebut justru memprovokasi dan secara terang-terangan menantang Ricard untuk beradu jotos di luar halaman kantor.
Mengamati dari hasil rekaman video Harry Wibowo mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Bogor telah mencederai Demokrasi dan kebebasan pers.
" Kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers' kata Harry Wibowo.
Lebih dari itu Harry Wibowo juga mengatakan bahwa Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis, Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. jelas Harry Wibowo.
Dengan adanya kejadian intimidasi dan arogansi terhadap awak media Harry Wibowo berharap pihak kepolisian dan pimpinan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor diminta segera memproses kasus ini. Nama instansi dan kehormatan institusi tidak boleh ternoda karena kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)
