Advertisement
,

Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana di Ruang Kerja

Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIT Last Updated 2024-09-14T14:24:33Z



Tangerang,//Gemabanten.com -  14 September 2024,  Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memimpin langsung gelar perkara terkait kasus tindak pidana yang berlangsung di ruang kerjanya. Gelar perkara ini dihadiri oleh tim penyidik Satreskrim, sejumlah perwira Reskrim, serta anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.


Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan secara rinci kronologi kejadian serta bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Setiap tahapan dijelaskan secara mendetail untuk memastikan bahwa prosedur hukum telah diikuti dengan benar sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.


Kompol Arief memberikan arahan kepada tim penyidik untuk terus memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. "Penting bagi kita untuk mematuhi prosedur yang ada dan memastikan kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya, demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang adil," tegasnya.


Kegiatan gelar perkara ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam menangani setiap kasus pidana dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Red.

Iklan