BREAKING NEWS

Kiai HR. M. Abdurrozaq L Muftiy: Dukung Pelarangan Vape, Tekankan Perlunya Ketegasan Negara Hadapi Ancaman Baru Narkoba




Jakarta,//Gemabanten.com — Gagasan pelarangan vape di Indonesia kian mendapatkan respons luas dari berbagai kalangan, menyusul pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengingatkan bahaya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang.


Tokoh ulama nasional, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy, turut menyampaikan dukungan tegas terhadap langkah tersebut. Ia menilai bahwa peringatan yang disampaikan BNN merupakan alarm penting bagi negara untuk segera mengambil sikap serius dalam menghadapi ancaman baru penyalahgunaan narkotika.


“Kami mendukung penuh apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN. Ini bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup, tetapi sudah masuk dalam ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda,” ujar Kiai Abdurrozaq dalam keterangannya kepada media.


Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan teknologi seperti vape menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin adaptif dan sulit dideteksi. Penggunaan zat seperti etomidate dalam cairan vape dinilai sebagai bentuk baru yang berbahaya dan membutuhkan respons cepat dari pemerintah.


Ia menegaskan, negara harus hadir dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Salah satunya dengan mempertimbangkan langkah pelarangan vape sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba.


“Ketika sebuah alat telah beralih fungsi menjadi sarana penyalahgunaan, maka sudah sepatutnya negara bertindak tegas. Pencegahan harus dimulai dari menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kiai Abdurrozaq menjelaskan bahwa pendekatan terhadap alat atau media konsumsi merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Dengan membatasi akses terhadap sarana tersebut, peluang terjadinya penyalahgunaan dapat ditekan secara signifikan.


Dalam pandangan Islam, ia mengingatkan bahwa menjaga diri dari bahaya adalah kewajiban. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh yang berbunyi “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.


Ia berharap, dukungan dari para ulama dan masyarakat luas dapat menjadi dorongan bagi pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan yang komprehensif dan tegas.


“Ini menyangkut masa depan bangsa. Jangan sampai kita terlambat bertindak, sementara generasi muda terus menjadi korban dari perkembangan kejahatan narkotika yang semakin canggih,” pungkasnya.



Redaksi

Posting Komentar
ADVERTISEMENT