BREAKING NEWS

MUN Soroti Ancaman Vape, Sekjen MUN Kiai Alwiyan Qasid Syam'un Minta Langkah BNN Segera Diimplementasikan





Jakarta,//Gemabanten.com — Wacana pelarangan vape di Indonesia terus menuai dukungan dari berbagai elemen bangsa. Usulan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai respons penting terhadap munculnya pola baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.


Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Nusantara (MUN), Alwiyan Qasid Syam'un, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diinisiasi BNN. Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi ketahanan moral dan masa depan generasi muda.


“Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah peringatan penting bagi kita semua. Negara harus hadir dengan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan yang semakin canggih dan tersembunyi,” ujarnya.


Ia menjelaskan, perkembangan teknologi yang awalnya bertujuan untuk kebutuhan tertentu kini justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Vape, yang semula dikenal sebagai alternatif rokok, kini berpotensi menjadi media konsumsi zat berbahaya seperti etomidate dalam bentuk cair.


Kiai Alwiyan menilai, kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang tegas dan komprehensif dari pemerintah, termasuk membuka peluang pelarangan vape sebagai bagian dari strategi nasional dalam memerangi narkotika.


“Jika sebuah alat telah berubah fungsi menjadi sarana kejahatan, maka pembatasan bahkan pelarangan adalah langkah yang harus dipertimbangkan secara serius. Negara tidak boleh kalah cepat dari perkembangan modus kejahatan,” tegasnya.


Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dengan menutup akses terhadap sarana yang dapat memicu penyalahgunaan. Dengan demikian, ruang gerak peredaran narkotika dapat dipersempit sejak dari hulunya.


Dalam perspektif keislaman, Kiai Alwiyan mengingatkan bahwa menjaga kemaslahatan umat merupakan prioritas utama. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, yang menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemanfaatan.


Ia berharap, sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya regulasi yang kuat demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.


“Ini bukan sekadar isu regulasi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan anak bangsa agar tidak terjerumus dalam bahaya yang merusak,” pungkasnya.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT