BREAKING NEWS

Forum Jurnalis Aktivis Banten Kecam Dugaan Pembatasan Akses Wartawan di SPPG Labuan 013





Pandeglang,//Gemabanten.com – Dugaan pembatasan akses terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan dapur SPPG Labuan 013, Kampung Karabohong, Kecamatan Labuan, saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan terkait operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (23/05/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wartawan yang datang ke lokasi disebut diminta menunjukkan surat tugas khusus serta izin kedinasan sebelum diperbolehkan memasuki area dapur MBG. Kebijakan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan insan pers dan aktivis di Provinsi Banten.


Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Banten Bersatu, Niki Mulyana mengecam keras dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan selama menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.


“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Jangan sampai ada pihak yang terkesan membatasi tugas wartawan dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik,” ujar Niki Mulyana  kepada awak media.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Jurnalis Aktivis Banten (FJAB), Anji Irawan atau yang dikenal dengan nama Panji Nugraha, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Ketika wartawan datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial lalu dipersulit dengan alasan administratif yang dinilai tidak relevan, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik,” ujar Panji.


Panji mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa:


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”




Sementara itu, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa:


“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”




Menurut Panji, media massa memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menghormati tugas jurnalistik selama dilakukan sesuai kode etik dan aturan hukum yang berlaku.


Ia juga menyampaikan bahwa FJAB akan mengkaji persoalan tersebut secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.


“Kami akan mempelajari peristiwa ini secara objektif dan profesional. Jika nantinya ditemukan unsur penghalangan terhadap kerja pers, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


Lebih lanjut, Panji menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program publik yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, transparansi dan komunikasi yang baik dengan media dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.


“Kalau memang seluruh proses berjalan baik dan transparan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran terhadap kerja jurnalistik. Pers hadir untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Labuan 013 maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan akses wartawan tersebut.


Peristiwa ini kini menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan aktivis di Banten. Mereka mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi agar pelaksanaan tugas jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.



sumber : forum jurnalis Banten bersatu 

penulis : Dedi S

Posting Komentar
ADVERTISEMENT