Diduga Abaikan Standar Teknis dan Keselamatan Kerja, Proyek TPU Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri Jadi Sorotan
Kabupaten Tangerang,//Gemabanten.com – Proyek pembangunan di TPU Desa Legok sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) dan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi pada Rabu, 22 Juli 2026, proyek yang dikerjakan oleh CV. Buana Alam Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp149.627.000 tersebut diduga tidak menerapkan prosedur pekerjaan sebagaimana mestinya.
Salah satu temuan di lapangan adalah lapisan agregat diduga tidak dilakukan proses pemadatan (woles) terlebih dahulu, melainkan langsung ditimpa dan dipasang paving block. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi dan daya tahan hasil pekerjaan apabila tidak mengikuti tahapan teknis yang semestinya.
Pemadatan agregat merupakan tahapan penting untuk menciptakan pondasi yang stabil sehingga mampu menopang beban dan meminimalkan risiko penurunan maupun kerusakan paving block di kemudian hari.
Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta memberikan perlindungan bagi para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Saat awak media meminta keterangan kepada para pekerja mengenai siapa pelaksana pekerjaan di lapangan, salah seorang pekerja menjawab bahwa proyek tersebut "punya Bang Jeck." Namun, pekerja tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun kapasitas yang dimaksud.
Menanggapi temuan tersebut, Barnas, selaku anggota LSM GEMMABANTEN DPC Kabupaten Tangerang, mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara.
"Kami sangat menyayangkan apabila benar dalam pelaksanaan proyek ini terdapat dugaan tidak dipenuhinya standar teknis pekerjaan maupun aspek keselamatan kerja. Pekerjaan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan secara profesional, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta mengutamakan keselamatan para pekerja melalui penerapan K3," ujar Barnas.
Barnas juga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) selaku instansi yang membidangi kegiatan tersebut segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek dimaksud agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti secara objektif agar kualitas pembangunan tetap terjaga, keselamatan pekerja terlindungi, serta penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait temuan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi
