LSM Komando HAM Kritik Keras Parkir di Depan RSUD Labuan: Jalan Umum Disalahgunakan, Diduga Ada Pungli, Minta Ditindak Tegas
Pandeglang — gemabanten.com Aktivitas parkir kendaraan di sepanjang jalan depan RSUD Labuan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras disampaikan oleh LSM Komando HAM yang menilai praktik parkir di kawasan tersebut telah menyalahgunakan fungsi jalan umum serta diduga disertai praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
Juru bicara LSM Komando HAM, Fahru, menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, badan jalan dan bahu jalan di depan rumah sakit dipenuhi kendaraan yang diparkir secara sembarangan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan menghilangkan hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas umum secara aman dan nyaman.
“Jalan di situ adalah jalan umum yang fungsi utamanya untuk lalu lintas, bukan dijadikan tempat parkir. Namun faktanya, kendaraan memenuhi badan jalan hingga mempersempit akses kendaraan lain dan menutup ruang bagi pejalan kaki,” ujar Fahru kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya, pembiaran terhadap penggunaan jalan umum sebagai area parkir liar berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Selain persoalan penyalahgunaan fasilitas umum, LSM Komando HAM juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar di lokasi tersebut. Fahru menyebut terdapat oknum tertentu yang menarik uang dari pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan depan rumah sakit, meski lokasi tersebut disebut tidak memiliki izin resmi sebagai area parkir.
“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan pungli. Pengendara diminta membayar parkir, tetapi tidak ada karcis resmi, tidak ada legalitas, dan lokasi itu bukan tempat parkir sah sesuai aturan,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan kejelasan pengelolaan parkir tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran dana pungutan itu diberikan. Menurut Fahru, apabila benar tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, LSM Komando HAM meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang, khususnya bagian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), untuk segera turun tangan melakukan penertiban di lokasi.
Mereka mendesak agar aktivitas parkir liar di depan RSUD Labuan segera dibubarkan dan seluruh pihak yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran dan pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas. Apabila perlu, proses hukum saja. Jangan sampai pelanggaran yang sudah terang-terangan seperti ini justru terus dibiarkan,” tegas Fahru.
Ia juga menilai lemahnya penegakan aturan membuat praktik tersebut berlangsung terus-menerus tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, apabila instansi terkait tidak segera mengambil tindakan nyata, persoalan itu akan terus menjadi perhatian lembaganya dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar soal parkir, tetapi soal hak masyarakat atas fasilitas umum dan penegakan aturan. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang maupun Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait tuntutan yang disampaikan LSM Komando HAM tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya penataan dan pengawasan yang lebih baik agar akses jalan di sekitar rumah sakit tetap tertib, aman, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pengguna jalan.
penulis : Redaksi
sumber : LSM komando ham
